Tjahjo bantah minta warga Ahmadiyah bersyahadat untuk dapatkan e-KTP
Tjahjo menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan identitas kependudukannya. Semua orang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan. Hanya saja, prinsipnya pemerintah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah adanya pemberitaan yang menyatakan dirinya meminta warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan untuk bersyahadat agar memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Yang menyatakan pengikut Ahmadiyah harus mengucapkan syahadat adalah Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan, bukan saya sebagai Mendagri," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (27/7).
Dia menegaskan, juga mempertanyakan ke Bupati Kuningan terkait kebijakan di SKPD-nya. Maka itu, politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pihak Kementerian Dalam Negeri langsung menurunkan tim ke sana untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Tjahjo menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan identitas kependudukannya. Semua orang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan. Hanya saja, prinsipnya pemerintah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
"Kolom agama pada KTP elektronik ini hanya bisa mencantumkan enam agama sah yang diakui pemerintah lewat undang-undang (UU). Kalau aliran kepercayaan bukanlah agama," jelasnya.
Sejalan dengan Mendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menambahkan, itu sudah tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Untuk penganut aliran kepercayaan, sebaiknya kolom KTP el mereka dikosongkan," katanya.
Meski demikian, pemerintah melalui Kemendagri menjamin seluruh warga negara Indonesia berhak memperoleh e-KTP, tanpa terkecuali. Atas dasar itu, tak masalah, kata Zudan bila Pemda melakukan pencetakan KTP bagi penganut di luar enam agama.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media dikabarkan kalau Mendagri meminta warga Ahmadiyah bersyahadat untuk mendapatkan KTP. Namun perlu diketahui aliran kepercayaan bukanlah agama, sehingga warga yang menganut aliran tersebut tidak perlu bersyahadat atau mengaku Islam terlebih dahulu untuk mendapatkan KTP.