TNI AU kecewa kinerja PPNS, denda pesawat asing cuma Rp 60 juta
TNI AU tak punya kewenangan menyidik. Tugas mereka cuma menyergap di udara, setelah itu urusan Kemenhub.
TNI AU rupanya masih kecewa saat tiga pesawat asing yang disergap Sukhoi hanya didenda Rp 60 juta. Kasau Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia mengatakan, harus ada proses hukum yang berkelanjutan sehingga dapat menimbulkan efek jera.
"TNI AU selalu berupaya mengekspos masalah ini. Semestinya instansi terkait sudah saatnya untuk memikirkan peraturan-peraturan yang ada sehingga pengamanan wilayah udara akan tercipta," kata IB Putu Dunia, Jumat (8/11).
Setelah pesawat asing disergap dan dipaksa mendarat. Proses hukum yang diawali dengan penyidikan, denda dan hukuman harus sesuai.
"Force down pesawat asing yang dilakukan Sukhoi TNI AU sampai saat ini belum ada proses hukumnya. Pelanggar bukan membayar denda tetapi membayar kewajiban fasilitas yang digunakan selama mendarat, itu sangat ringan, belum ada dendanya. Harusnya ada proses hukum, kenapa dia melanggar," ungkap marsekal bintang empat ini.
Menurutnya, sampai saat ini TNI AU tidak mempunyai hak untuk menyidik, sesuai undang-undang tugas TNI AU adalah melaksanakan penegakan hukum di udara. Sedangkan wewenang penyidik ada pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perhubungan Udara.
"Apa arti penegakan hukum di udara silakan didefinisikan," tutupnya.