TNI kecewa pesawat asing disergap Sukhoi cuma didenda Rp 60 juta
Tiga kali TNI menyergap dan memaksa pesawat asing mendarat. Namun ketiganya bebas setelah bayar denda Rp 60 juta.
Pesawat jet Gulfstream IV dengan nomor HZ-103 milik Arab Saudi yang dipaksa TNI AU mendarat di Bandara El Tari Kupang akhirnya diizinkan melanjutkan penerbangan ke Australia. Pesawat itu didenda Rp 60 juta sebelum dilepas.
"Setelah ditahan sekitar delapan jam di Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan membayar denda, pesawat jenis Gulfstream IV dengan nomor penerbangan HZ-03 milik Arab Saudi diizinkan melanjutkan penerbangan ke Australia pada Senin, dini hari," kata Kepala Penerangan Pangkalan TNI Angkatan Udara El Tari Kupang, Kapten Sigit di Kupang, Selasa (5/11).
Menurut Sigit, pesawat tersebut dilepas setelah Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melengkapi dokumen surat izin terbang (Flight Clearance) di wilayah Indonesia, dan membayar denda Rp 60 juta yang akan disetor ke kas negara.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara, pesawat dikenakan denda karena masuk wilayah NKRI tanpa izin. Semua sudah clear yakni denda dan surat izin terbang, kemudian makan malam kemudian kami lepas untuk terbang," katanya.
Urusan denda memang wewenang penyidik PNS Perhubungan Udara. TNI hanya berwenang melakukan operasi penyergapan di udara dan memaksa pesawat asing mendarat di lanud terdekat.
TNI pun kecewa berkali-kali menyergap pesawat asing dan hanya didenda Rp 60 juta. Berikut kisah seputar kekecewaan dan pesawat asing lewat di Indonesia:
-
Kapan penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules ke TNI AU? Acara serah terima dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto. Momen Menarik Kasad Hormat ke Prabowo
-
Apa yang nyaris digunakan oleh TNI AU sebagai pesawat tempur? Jet tempur terbaru itu nyaris memperkuat TNI AU. Batal di saat-saat terakhir.
-
Apa tujuan utama TNI dalam membebaskan pilot Susi Air? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pihak Selandia Baru mendukung langkah TNI dalam melakukan pembebasan pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens dari kelompok bersenjata di Nduga, Papua Pegunungan."Sangat mendukung apa yang dilakukan TNI dengan pendekatan soft power," kata Agus seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/4).
-
Kapan Indonesia mulai membeli Sukhoi? Pembelian Sukhoi ini dimulai tahun 2003.
-
Bagaimana pesawat nirawak baru milik TNI AU bisa digunakan untuk pertempuran? Tonny Harjono usai acara HUT ke-78 TNI AU di Lapangan Dirgantara AAU, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, menjelaskan pesawat terbang tanpa awak itu berteknologi satelit sehingga mampu mendukung pertempuran "beyond visual range" (BVR) atau pertempuran udara jarak jauh.
-
Bagaimana strategi TNI dalam membebaskan pilot Susi Air? Pendekatan soft power yang dimaksud Agus adalah dengan dialog yang dilakukan tokoh masyarakat dan beberapa pejabat daerah kepada pihak penyandera, yakni kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Operasional mahal, denda cuma Rp 60 juta
TNI Angkatan Udara mengaku tak puas pesawat asing yang disergap Sukhoi hanya didenda Rp 60 juta. Mereka mengeluhkan biaya operasional Sukhoi yang besar tak sebanding dengan denda yang ditetapkan pemerintah.
Untuk menggerakkan pesawat tempur Sukhoi saja minimal Rp 100 juta dalam satu jam terbang. Sementara denda yang diberikan hanya 60 juta rupiah.
"Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar," ucap Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia di Jakarta, Rabu (11/5).
Menhan Ryamizard Ryacudu menyampaikan hal senada. Bahkan menurutnya operasional satu Sukhoi bisa mencapai Rp 400 juta. Dua pesawat berarti Rp 800 juta.
TNI AU minta diberi wewenang lebih
TNI AU ingin memiliki kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.
"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan teramukulasi secara hukum yang benar," kata IB Putu Dunia.
"Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar," ucap dia.
Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI AU berwenang untuk menyidik terkait pertahanan udara. "TNI AU juga bertugas melaksanakan penegakan hukum. Jadi, berdasarkan UU, tugas penegakan hukum adalah TNI AU," tandasnya.
Kewenangan penyidikan saat ini ada di Kementerian Perhubungan. Sedangkan TNI AU melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) hanya berwenang menangkap pesawat yang melintas wilayah udara Indonesia.
Cepat ditangkap, cepat pula dilepas
2 Pesawat tempur Sukhoi milik TNI AU dari Komando Sektor (Kosek) II Makassar memaksa sebuah pesawat sipil jenis propeller dari negara Australia untuk mendarat di Pangkalan Udara (Lanud) AURI Sam Ratulangi Manado, Rabu (22/10) sekitar pukul 11.30 WITA. Setelah ditahan, mereka pun wajib bayar denda.
"Denda sebesar Rp 60 juta dan USD 220 dollar untuk parkir di bandara Sam Ratulangi," kata Kadispen TNI AU Marsma Hadi Tjahjanto.
Pilot dan kopilot pesawat Cessna Beechcraft C55, Jacklin Grame Paul dan Mclean Richard Wayne akhirnya dilepas Sabtu (25/10).
Selasa (28/10) pelanggaran batas wilayah udara oleh pesawat asing kembali terjadi. Kali ini sebuah pesawat sipil Singapura jenis Beechcraft 9L dengan nomor ekor VH-PFK disergap oleh dua pesawat Sukhoi 27/30 Flanker TNI AU di atas Laut China Selatan.
Namun keesokan harinya, pesawat latih Singapura ini dilepas setelah membayar denda Rp 60 juta. Ketiga crew dari pesawat Beechraft, yaitu Tan Chin Kia (Kapten Pilot), Mr Z Heng Chia (siswa), Xiang Bo Hong (siswa) akhirnya meninggalkan Lanud Supadio Pontianak setelah selesai dimintai keterangan oleh personil Intelijen, pengamanan TNI AU dan PPNS Perhubungan Udara.
Selanjutnya Pesawat jet Gulfstream IV dengan nomor HZ-103 milik Arab Saudi yang dipaksa TNI AU mendarat di Bandara El Tari Kupang juga segera dilepas setelah membayar denda Rp 60 juta. Mereka ditangkap siang, malamnya sudah dibebaskan.
Tak ada unsur politis
Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia membantah ada aspek politik di balik penyergapan tiga pesawat asing yang melanggar wilayah kedaulatan Indonesia oleh jet tempur Sukhoi TNI AU. Putu Dunia menegaskan ini semua murni profesionalitas TNI AU. Tak ada motif lain di luar itu, kebetulan saja berbarengan dengan Presiden baru.
"Tidak ada aspek politik, itu kebetulan aja. Tapi ini tugas profesional TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara NKRI," kata Marsekal Putu Dunia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/11).
KSAU memaparkan alasan penyergapan pesawat asing tiga kali oleh pesawat Sukhoi itu lantaran pesawat Sukhoi tengah melakukan operasi.
"Karena yang dikejar pesawat cepat, maka hanya Sukhoi yang bisa," tuturnya.