Todung minta 2 wartawan Prancis yang ditangkap jadi tahanan kota
Warga Prancis tersebut melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a.
Dua wisatawan asal Prancis yang saat ini ditahan di kantor Imigrasi Jayapura, akhirnya mengaku melakukan peliputan selama berada di Papua, Indonesia.
Seperti diberitakan Antara, Jumat (29/8), Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon mengatakan, kedua wisman itu selain menyatakan diri sebagai wartawan televisi Prancis, Arte TV, juga mengakui kunjungannya di Jayapura dan Wamena melakukan peliputan jurnalistik dan bertemu dengan kelompok yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, kata kepada Antara di Jayapura.
Dikatakan, kedua wisman yakni Thomas Charles Dadoin (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29) yang ditangkap polisi di Wamena, Rabu (6/8) melanggar izin tinggal karena masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
Karena itu, kata Tampubolon, kedua orang itu dinyatakan melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas imigrasi terus melakukan pemeriksaan intensif guna menyelesaikan pemberkasan yang masih mencapai 40 persen, katanya. Gardu Tampubolon juga mengakui, saat ini pihaknya belum memenuhi permintaan tim pengacara kedua tersangka Todung Mulya Lubis yang menginginkan keduanya menjadi tahanan kota.
"Kami belum memenuhi permintaan tim pengacara dari Todung Mulya Lubis, karena masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Polda Papua," ujarnya.
Ia menambahkan sebelumnya kedua tahanan itu sudah dibawa ke Markas Polda Papua untuk dititipkan, namun karena ruang tahanan di mapolda dianggap tidak memenuhi syarat maka penahanan dikembalikan ke kantor Imigrasi Jayapura.
Salah satu dari kedua wisman itu yakni Valentine Bourrat memiliki dua paspor. Salah satunya paspor dinas saat yang bersangkutan bertugas di Israel.