Tolak Laporan Warga, Aipda RP Didemosi ke Polda Papua Barat
Zulpan menjelaskan, penempatan baru Aipda RP tertuang dalam telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan, sanksi demosi terhadap Aipda RP telah dirilis. Aipda RP saat ini ditugaskan di Polda Papua Barat pasca menolak laporan warga yang mengaku kerampokan di wilayah Jakarta Timur.
"Terkait anggota Aipda Rudy Panjatian hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar. Yang bersangkut pindah ke Papua Barat," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (30/12).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa saja yang memiliki pangkat polisi? Setiap anggota Polisi pasti masing-masing memiliki pangkat.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Dia menjelaskan, penempatan baru Aipda RPtertuang dalam telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku geram dengan kelakuan Aipda RP yang kala itu bertugas di Polsek Pulogadung. Kelakuan Aipda RP yang menolak laporan itu viral, usai korban mencurahkan isi hatinya di sosial media.
"Kami tidak tinggal diam, saya atensi, tanpa pandang bulu. Saya dan jajaran akan tindak tegas siapapun anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya," ujar Fadil seperti dikutip dalam akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa 14 Desember 2021.
Aipda RP yang menolak dan mengomeli warga melaporkan kasus perampokan selesai menjalani sidang kode etik profesi. Hasilnya, Aipda RP dinyatakan bersalah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan,Aipda RP dijatuhi sanksi etika dan administrasi.Aipda RP juga akan dipindah tugaskan ke wilayah hukum lain selain Polda Metro Jaya.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Kemudian menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Aipda RPjuga diusulkan dipindah tugaskan ke wilayah tugas berbeda yang bersifat demosi. "Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," terang dia.
Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda RP digelar sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan tadi 17.15 WIB.
Aipda RP merupakan mantan anggota Polsek Pulogadung yang terbelit kasus karena menolak laporan korban perampokan. Bahkan dia sempat mengomeli warga karena punya kartu bank banyak.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com