Tolak putusan Hakim Sarpin, pendemo di Semarang sapu & sikat jalanan
Aksi gabungan ini sebagai bentuk penolakan kemenangan praperadilan Komjen Budi.
Belasan aktivis dan mahasiswa anti korupsi di Kota Semarang yang tergabung dalam Sikap Gerakan Satu Padu (SAPU) Koruptor, demonstrasi menolak putusan hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG).
Aksi yang diikuti beberapa elemen ormas dan mahasiswa di sekitar Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut berlangsung di Patung Kuda, Kawasan Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam aksinya yang dilakukan serentak di 26 kabupaten/kota se Indonesia ini, massa melakukan aksi teatrikal menyapu dan menyikat jalanan di sekitar Jalan Pahlawan Kota Semarang, sebagai simbol upaya membersihkan Indonesia dari mafia peradilan, para koruptor, politikus busuk dan para penjahat politik di negeri ini.
Mereka melakukan aksi teatrikal menyapu dan menyikat jalan sambil menyanyikan lagu 'anjing kecil' yang sengaja diplesetkan sebagai simbol kekecewaan terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldy, yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi. Berikut petikan lagunya:
"Aku punya anjing kecil...
Kuberi nama Sarpin....
Sarpin...guk..guk..guk
Kemarin..guk..guk...guk
Ayo...lari...lari..."
Selain bernyanyi untuk hakim Sarpin Rizaldi, para peserta aksi juga melakukan tabur bunga serta membawa sebuah batu nisan bertuliskan 'RIP KPK, Lahir 16-12-2003, Wafat 16-02-2015' sebagai simbol berdukanya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"KPK di dadaku...KPK kebangganku.... Kuyakin...kebenaran pasti menang," teriak para peserta aksi.
Koordinator Aksi SAPU Koruptor Kota Semarang Eko Haryanto yang juga Sekretaris Komisi Penyidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menegaskan, aksi ini adalah aksi sebagai sikap aktivis anti korupsi melawan dan berhadapan dengan para koruptor.
"Ini adalah simbol bahwa kita akan sapu habis koruptor. Politikus busuk adalah musuh kita. Maka kita simbolkan dengan menyapu untuk membersihkan mereka," tegas Eko Haryanto, Senin (16/2).
Eko juga menjelaskan bahwa dengan diputuskanya mengabulkan dan memenangkan gugatan pra peradilan Mabes Polri terhadap KPK, menunjukan dugaan kuat bahwa telah terjadinya mafia antara Mabes Polri dan hakim Sarpin.
"Putusan jelas, si Sarpin gugatan Mabes Polri di dalam ada nama Budi Gunawan dan telah diputuskan putusan tersebut. Hari ini adalah hari berkabung Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Kami sepakat bersama teman-teman di 26 kota. Bahwa menyatakan bahwa Sarpin adalah hakim busuk. Saya sebagai sarjana hukum kecewa. Bubarkan saja itu fakultas hukum," jelasnya.
Eko juga menambahkan telah terjadi dugaan perlawanan sistematis di tubuh Mabes Polri bekerja sama dengan para mafia koruptor. Sehingga putusan praperadilan Mabes Polri yang dikabulkan oleh hakim Sarpin, KPK harus melakukan upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi.
"Ini adalah perlawanan sistematis dari para koruptor. Maka tidak ada kata lain, lawan koruptor! Yang harus dilakukan KPK adalah kasasi. Serta tetap menetapkan BG sebagai tersangka dan seret ke proses hukum selanjutnya," pungkasnya.