Tommy Soeharto Harap Gugatan Rp56 M ke Pemerintah Selesai di Tahap Mediasi
"Klient kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan, klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga yang semestinya itu 2017," ucapnya.
Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol (Depok-Antasari) Desari. Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyebut, kliennya berharap gugatannya selesai di tahap mediasi demi kepentingan umum.
"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2).
-
Kenapa Darma Mangkuluhur disebut mirip dengan Tommy Soeharto? Banyak yang menyebut Darma mirip dengan ayahnya, Tommy Soeharto, namun ada juga yang menyebut Darma mirip dengan kakeknya, Soeharto.
-
Siapa yang berencana meracuni Soeharto? Rupanya tamu wanita yang tidak kami undang itu berencana meracuni kami sekaluarga," kata Soeharto.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Titiek Soeharto menjenguk Prabowo Subianto? Dalam keterangan unggahan beberapa potret yang dibagikan, terungkap jika momen tersebut berlangsung pada Senin (1/7) kemarin.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umroh bersama Tommy Soeharto? Darma Mangkuluhur, putra sulung Tommy Soeharto, terlihat sangat khusyuk dalam beribadah di Tanah Suci.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
Victor mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan Tommy karena nilai ganti rugi pembangunan yang dipaksakan. Tommy, kata dia, tidak pernah dilibatkan untuk menerima nilai ganti rugi tersebut. Penetapan ganti rugi penggusuran proyek Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017.
"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan, klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga yang semestinya itu 2017," ucapnya.
Namun, Victor menyatakan sebenernya Tommy tidak punya niatan untuk menghalangi pembangunan. Hanya saja, Putra Presiden RI Soeharto ini keberatan pada proses ganti rugi yang tidak dilibatkan terkait penggusuran tersebut.
"Pada dasarnya, klien kami tidak pernah menghalang halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ," jelasnya.
Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Petinggi Partai Berkarya ini menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.
Baca juga:
Tanahnya Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar
Menkum HAM Yasonna Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto soal Partai Berkarya
Tuduhan Campur Tangan Negara di Balik Dualisme Berkarya
Konflik Dua Penguasa Partai Berkarya
Tommy Soeharto Tolak Kepengurusan Munaslub Partai Berkarya
Sepak Terjang Muchdi PR di TNI dan Politik, Kini Berseteru sama Tommy Soeharto