TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas.
- Jenderal Polisi Anak Eks Panglima ABRI Pensiun, Sosok ini Ngaku Sedih 'Tongkatnya Ada di Ruangan Saya'
- Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi
- Terima Audiensi Pimpinan OJK, Pj Gubernur Bahtiar Dorong Literasi dan Akses Keuangan
- Instansi dan Kementerian Ini Bakal Buka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK
Terkait hal ini, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) angkat bicara.
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden, Chico Hakim menyampaikan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara karena memasukan muatan baru dari materi pokok yang sedang diuji.
"Mahkamah Konstitusi dalam hemat kami telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara," kata dia kepada wartawan, Senin (16/10).
Menurut Chico, Mahkamah Konstitusi hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Dia menerangkan, Mahkamah Konsitusi juga tidak mempunyai fungsi legislasi maka putusannya tidak otomatis mempunyai hukum.
"Ketika Mahkamah Konstitusi mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam undang-undang yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka tentunya apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan banding tidak mempunyai fungsi legislasi," ujar dia.
merdeka.com
Karena itu, DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan demikian sebelum Undang-Undang Pemilu diubah maka siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres mauapun cawapres."KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukn perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum undang-undang tersebut di revisi di DPR," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Tama S Langkun menambahkan, pada prinsipnya TPN Ganjar Presiden menghargai keputusan dari Mahkamah Konstitusi meskipun tentu saja ini menjadi masukan.
"Karena kami beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan soal ketentuan Undang-Undang yang bertentangan atau tidak konstitusi kemudian tidak menambah norma yang baru," ujar dia
"Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan. Meskipun pada beberapa kali putusan yang sudah disampaikan. Kami cukup konsisten ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari angka 40 namun kemudian diujung tiba tiba kami melihat mk menambahkan norma. Apa itu? Pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk mk di kemudian hari," sambung dia.
Tama mengatakan, ketika ada perubahan norma di sebuah undang-undang tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis di atur dalam peraturan-peraturan dibawahnya misalnya PKPU.
"Dan tentu saja Tahapan pemilu sudah berjalan waktu yg tersisa tinggal 3 hari untuk pendaftaran capres. Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika mk putuskan menjadi sebuah kententuan itu harus dijalani namun kemudian secara teknis ini pun juga akan menimbulkan kendala," ujar dia.