Tragis, bayi idap Hydrocephalus ini dibuang ibunya di Lamongan
Awalnya bayi itu hendak diadopsi orang, tapi karena sakit Hydrocephalus, bayi itu lalu dibuang orang tuanya.
Petugas Polres Lamongan menangkap pasangan nikah siri asal Tangerang, Banten, Senin (12/5) kemarin. Keduanya membuang bayi di depan Puskesmas Babat Lamongan. Mereka merupakan orang tua dari bayi tersebut.
Menurut Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami, pasangan siri tersebut di tangkap di Tangerang. Mereka bernama Faza Ilham Nugraha (22) dan Desi Damayanti (22).
"Dua hari yang lalu petugas kami datang ke Tangerang untuk menangkap mereka," ujarnya saat dihubungi merdeka.com melalui telepon, Selasa (13/5).
Dia menjelaskan, awalnya pasangan nikah siri itu sedang melakukan bepergian, di tengah jalan istri dari pasangan itu merasakan hendak melahirkan. Si istri dibawa ke Klinik 24 dan melakukan persalinan di sana. Bayi yang akan dilahirkan rencananya diadopsi oleh orang yang dikenal mereka melalui media sosial.
Namun saat mengetahui kondisi bayi yang dilahirkan menderita Hydrocephalus atau pembesaran pada kepala, yang mengadopsi mengurungkan niatnya. "Yang mau adopsi nggak jadi karena bayi itu menderita Hydrocephalus, cuma ngebayarin biaya persalinan saja." ungkap Umar.
Usai keluar dari Klinik 24, pasangan siri tersebut berjalan, dan meletakkan bayi mereka di depan Puskesmas Babatan. "Lalu mereka pulang naik kereta ke Tangerang," lanjut Umar.
Lebih jauh, Umar menjelaskan, usai petugas puskesmas memberi laporan pada Jumat (9/5) lalu, polisi langsung melakukan penelusuran pada klinik-klinik di Lamongan yang baru menerima pasien melahirkan. Ternyata Klinik 24.
"Dari Klinik 24 dan dari keterangan orang yang mau adopsi di ketahuilah alamat pasangan siri tersebut. Petugas kami langsung menuju Tangerang untuk menangkap mereka,"
Karena perbuatan mereka, pasangan nikah siri ini harus mendekam di Polres Lamongan. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.