Triawan Munaf nilai larangan ojek aplikasi oleh Kemenhub kedaluwarsa
"Ini menyangkut kepercayaan luar negeri tentang investasi lalu menyangkut kreativitas."
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyayangkan adanya larangan beroperasinya ojek berbasis aplikasi online. Dia menilai larangan yang dibuat Kementerian Perhubungan tersebut kedaluwarsa atau telat dikeluarkan di tengah-tengah menjamurnya ojek berbasis aplikasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Agak terlambat kalau bisa dievaluasi lagi peraturannya harus diatur. Tapi peraturan yang mengikuti perkembangan, apa e-commerce mengikuti perkembangan dunia digital yang sangat eksponensial. Ikuti karena setiap hari berubah," kata Triawan di Istana, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut dia, sebuah peraturan dibuat tentunya harus fleksibel. Disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, terlebih menyangkut masalah ekonomi kreatif.
"Kan ini sharing ekonomi kan jangan dulu dilarang-larang tapi dibiarkan dulu sambil dipelajari aturan. Karena ini menyangkut kepercayaan luar negeri tentang investasi lalu menyangkut kreativitas orang yang merasa kok belum apa-apa udah dipasung," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi persoalan ini. Jangan tiba-tiba belum ada solusi langsung mengeluarkan larangan bila ojek berbasis aplikasi dilarang beroperasi.
"Harus duduk bersama. Saya yakin ada jalan keluar tapi jangan sampai tiba-tiba begitu. Ada jalan keluar pasti. Karena beberapa perusahaan taksi di luar negeri seperti ini yang berbasis digital, mereka bisa kok menyesuaikan diri dengan peraturan pemerintah. Jadi harus ada penyesuaian," terang Triawan.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat larangan beroperasinya ojek berbasis aplikasi. Namun, setelah Presiden Jokowi tak sepakat dengan larangan tersebut, ojek aplikasi diperbolehkan beroperasi seperti semula.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Sebab, transportasi publik sejauh ini belum memadai.
"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
Baca juga:
Larangan dibatalkan, Go-Jek ucapkan terimakasih ke Presiden
Menteri Jonan cabut larangan soal Go-Jek & Uber, ini kata Organda
Seskab Pramono Anung akui keluarganya juga pengguna ojek online
Meme kocak sindir Jonan larang Go-Jek beroperasi ini bikin tertawa
Meme lucu sindir Menteri Jonan larang ojek online operasi
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Bagaimana ojek pertama kali berkembang di Jakarta? Munculnya ojek di Jakarta merupakan imbas dari dilarangnya becak dan bemo masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sehingga orang-orang memakai sepeda untuk menawarkan jasanya.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas