Mencari Formula Jitu Atasi Masalah Truk Kelebihan Muatan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengumumkan akan melakukan razia terhadap truk-truk ODOL mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus.
Razia yang digelar petugas terhadap truk-truk Over Dimension Overload (ODOL) saat ini sudah pernah dilakukan pada puluhan tahun lalu dan hasilnya terbukti belum efektif menyelesaikan masalah tersebut.
Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno menilai masalah truk kelebihan muatan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif.
“Kebijakan penegakan hukum dengan merazia truk-truk ODOL ini sudah ada dari dulu, sejak saya bekerja di kemenhub tahun 1979 lalu dan hasilnya tidak efektif. Tetapi sekarang diulang lagi, hasilnya pasti sama, tidak akan efektif,” ujar Suripno.
Kenapa tidak efektif, menurutnya, hal itu karena masalah mendasar. Dia mengibaratkan razia yang dilakukan terhadap truk-truk ODOL ini ibarat orang yang berpenyakit kanker diberikan obat penurun panas.
“Orang sakit kanker dikasih minum penurun panas efektif tidak? Ya jelas tidak kan. Berarti kan yang harus diobati adalah penyakitnya. Pertanyaannya, sudahkah diselidiki penyakitnya? Begitu juga dengan masalah ODOL ini, tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum saja” kata mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.
Jadi, lanjut dia, razia yang dilakukan Kemenhub terhadap truk-truk ODOL saat ini tidak memecahkan masalah penyelesaian ODOL sama sekali. Dia mengatakan akar masalahnya sejak dulu itu adalah sistemnya tidak efisien. “Masing-masing pemangku kepentingan itu jalan sendiri,” ucapnya.
Dia mengatakan untuk menyelesaikan masalah ODOL ini tidak bisa dilakukan secara instan seperti langsung melakukan penegakan hukum. “Tidak bisa ujug-ujug truknya harus dipotong seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Padahal dari segi peraturannya saja, tindakan memotong truk itu sudah salah,” katanya.
Kata Suripno, ada aturan yang namanya modifikasi. Kalau truk meskipun sudah melanggar dimensi, kemudian dipotong, itu namanya modifikasi. Dan modifikasi tetap harus dilakukan uji tipe dan tidak bisa langsung dipakai.
“Jadi diuji lagi, bisa lulus nggak? Kalau tidak diuji, dia terkena pelanggaran uji tipe yang sanksinya itu Rp 24 juta atau hukuman 24 bulan penjara. Artinya, sanksinya kan lebih berat, tapi nggak disadari sama orang-orang Kemenhub hal seperti ini,” tandasnya.
Dia mengutarakan penyelesaian masalah ODOL ini harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya terkait dengan masalah keselamatan semata. Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian.
“Coba sekarang disimulasikan, seandainya bisa dicapai nol pelanggaran dengan penegakan hukum. Tapi, perekonomian kita akan hancur kalau dilakukan dadakan seperti itu,” ucapnya.
Lanjutnya, harga-harga pasti akan naik sangat tinggi dan masyarakat yang akan menderita. “Pertanyaannya, Kementerian Perhubungan dan Kapolri mau tanggung jawab nggak? Pasti nggak berani kan. Nah, mereka tidak paham dengan hal-hal seperti ini,” ujarnya.
Dia pun menyarankan agar pemerintah membuat cetak biru transportasi dalam penyelesaian masalah ODOL ini. Di mana, langkah yang harus dilakukan terlebih dulu adalah membuat sketsa dari penyelesaian ODOL yang akan dilakukan supaya efisien. Setelah efisien, yang dilakukan itu juga harus rasional dengan upaya pencegahan. Menurutnya, rencana umum nasional keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah ada. Yang belum ada itu upaya pencegahan.
“Dua hal ini bisa masuk ke dalam rencana umum pencegahan dan penindakan ODOL. Rencana yang sudah jadi, ditambah pencegahan, jadilah rencana umum pencegahan dan penindakan ODOL. Itu juga kalau mau mikir,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengumumkan akan melakukan razia terhadap truk-truk ODOL mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus. Disebutkan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk-truk ODOL ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Penindakan bakal dilakukan kepada angkutan barang yang melanggar operasional, administratif maupun teknis. Pelanggaran seperti ini dikatakan menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas di jalan sehingga perlu dibasmi.
"Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya, dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.