Data Kemenhub: Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Laik Jalan di DKI Jakarta Hingga Riau
Bahkan, Kemenhub menemukan 2 bus pariwisata dengan Bukti Lulus Uji Elektronik palsu.
Berdasarkan data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau hingga Kamis (23/5) kemarin, telah ditemukan sebesar 69 persen atau 46 bus mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
Data Kemenhub: Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Laik Jalan di DKI Jakarta Hingga Riau
Data Kemenhub: Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Laik Jalan di DKI Jakarta Hingga Riau
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah gencar melakukan pengawasan terhadap kelaikan Bus Pariwisata di momen libur panjang Hari Waisak 2024.
Berdasarkan data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau hingga Kamis (23/5) kemarin, telah ditemukan sebesar 69 persen atau 46 bus mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
"Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno pada Kamis (23/5).
Dia mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan terhadap bus pariwisata meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan Kemenhub di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Dari hasil pemeriksaan, didapati 46 bus atau 69 persen yang BLU-e masih berlaku dan 31 bus atau 46 persen KP-nya terdaftar dari sebanyak 67 bus pariwisata yang telah diperiksa.
merdeka.com
Sedangkan, sisa bus pariwisata dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.
"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP," ujarnya.
Bahkan, Kemenhub menemukan 2 bus pariwisata dengan Bukti Lulus Uji Elektronik palsu. Dia menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Terhadap armada bus yang status uji kir-nya kadaluarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu. Sementara bagi armada bus yang memalsukan dokumen akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera.
"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," tegasnya.
Adapun, pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari di momen libur panjang Hari Waisak yakni 23 - 26 Mei 2024.
Kegiatan pengecekan armada bus pariwisata ini akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.