Belajar dari Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Begini Tips Memilih Bus yang Aman
Pemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Kemenhub mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda angkutan bus.
Belajar dari Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Begini Tips Memilih Bus yang Aman
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sejumlah tips dalam memilih Perusahaan Otobus (PO) yang aman.
Pemilihan PO yang aman bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda angkutan bus. Antara lain tidak tergiur penawaran harga yang murah saat memilih angkutan moda bus.
"Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan," kata Dirjen Hendro dalam keterangannya, Senin (13/5).
Dia merinci, moda angkutan bus yang laik jalan antara lain mengantongi surat izin operasional kendaraan. Selain itu, armada bus juga harus lulus status uji KIR kendaraan.
"(Kemudian) kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,"
imbuh Dirjen Hendro.
merdeka.com
Dia mengingatkan, terdapat sanksi pidana untuk PO bus yang tak berizin tetapi memaksakan untuk mengoperasikan kendaraannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Untuk itu, dia meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.
Kemudian, bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan.
"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," bebernya.
Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat. Rombongan siswa itu berencana menggelar acara perpisahan di Bandung. Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia.
Bus Trans Putera Fajar itu rupanya tidak memiliki izin angkutan. Bahkan, status lulus uji kir bus telah berakhir per Desember 2023. Kecelakaan bus tersebut tidak hanya menjadi sorotan nasional tapi juga internasional.
Media asal Singapura Straits Times menyorotnya dalam tulisan bertajuk, "Indonesia school bus crash kills 11, dozens injured." Media Singapura lainnya, Channel News Asia (CNA), juga menulis dengan judul yang sama.
Selanjutnya, media asal India - India Today - melaporkan kejadian ini dalam artikel berjudul, "11 dead after school bus collides with car, motorcycles in Indonesia."
AP News menulisnya dalam artikel berjudul, "At least 11 dead, mostly students, in Indonesia bus crash after brakes apparently failed, police say."