Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Budi menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menemukan bus pariwisata yang tidak laik jalan dan beroperasi, karena tidak memiliki surat-surat lengkap dan uji KIR.
"Kami bersama Kakorlantas datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis,” kata Budi dikutip di Jakarta.
Menhub melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/6).
Menhub menemukan bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap beroperasi mengangkut penumpang. Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakan hukum.
“Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," kata Menhub.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.
Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.
Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan.
Budi menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK, dan yang lain," lanjut Menhub.
Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpangi layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id,” ucap Menhub.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, pihaknya mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggu di lokasi-lokasi wisata.
Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Dia juga meminta perusahaan operator bus untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya sehingga memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang.
“Yang suratnya belum ada nanti kami hentikan. Ini akan kami lakukan sesuai kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," jelas Raden.