Tuai polemik, Jokowi cabut Perpres tunjangan DP mobil pejabat
Namun, setelah mendapat tanggapan miring, Jokowi berdalih dia tidak tahu isi dari Perpres yang ditandatanganinya itu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensegneg) Pratikno membenarkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 soal kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara. Menurut dia, perintah itu disampaikan saat pertemuan dengan pimpinan DPR.
"Disela-sela pertemuan dengan pimpinan DPR, Presiden perintahkan pada kami, Seskab dan Sesneg, untuk mereview kembali kebijakan tersebut. Tidak hanya mereview tapi minta mencabut Perpres dana uang muka mobil untuk pejabat tersebut. Nanti dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Perppu untuk mencabut itu," ujarnya di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (6/3).
Mantan Rektor UGM ini melanjutkan, alasan Jokowi mencabut Perpres tersebut adalah karena anggaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Alasan tersebut menurutnya, semakin memantapkan Jokowi untuk membatalkannya.
"Pemerintah dan DPR juga sudah sepakat dan merasakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di masyarakat. Jadi Bapak Presiden makin mantap pembatalan itu," ucap Pratikno.
Dia melanjutkan, pengajuan soal kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara sudah pernah dibahas oleh pemerintah pada bulan Januari lalu. Namun demikian, saat itu pemerintah meminta agar DPR melakukan revisi kembali perihal pengajuan tersebut.
"Sebenarnya ini memang kebijakan 5 tahunan. Udah dibahas dari Januari lalu, untuk di revisi. Suasana pada waktu itu kebijakan ini tidak diragukan oleh pemerintah. Tapi justru setelah disetujui suasananya tepat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jokowi mengeluarkan dan menandatangani Perpres tersebut. Namun, setelah mendapat tanggapan miring, Jokowi berdalih dia tidak tahu isi dari Perpres yang ditandatanganinya itu.