Tudingan Aher ada suap di balik sengketa lahan Disnak Jabar
Pemprov Jabar tetap ngotot bahwa pengadilan juga salah alamat melakukan eksekusi.
Pengadilan telah memutuskan lahan kantor Dinas Peternakan Jawa Barat (Disnak Jabar) bukan milik negara, melainkan perserorangan. Tanah seluas 2.910 meter persegi itu segera dieksekusi. Namun, Pemprov Jabar melihat putusan itu ganjil dan berbau korupsi.
Tudingan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan alias Aher, Kamis (14/7) kemarin. Mendengar kabar bahwa salah satu kantor dinasnya mau dieksekusi pengadilan, Aher langsung mendatangi lokasi. Dia merasa Pemprov Jabar merupakan pihak paling benar dalam sengketa lahan ini.
Atas masalah ini, Aher mengaku telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). Itu dilakukan karena pihaknya mencium bau tidak beres dalam putusan pengadilan.
"Kita sudah (ngadu) ke KY terkait etika dan KPK. Karena kita khawatir ada unsur suap dan gratifikasi, keputusan hukum mencong begitu," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin.
Pemprov Jabar tetap ngotot bahwa pengadilan juga salah alamat melakukan eksekusi. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan ahli waris Adi Kusumah dan mengeksekusi lahan persil 46 D3. Sedangkan kantor Disnak Jabar berada di Jalan Dago No 358 Bandung ini, berasal dari tanah persil 24 D1 dan kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung juga menyatakan bahwa tanah yang ada di lokasi itu memang dimiliki Pemprov Jabar. Dengan demikian jelas dan tegas bahwa lokasi tanah di Jalan Dago No 358 itu adalah tanah persil 24 D1 bukan tanah persil 46 D3, seperti diklaim sebagai milik Adi Kusumah.
Maka dari itu, Aher ngotot bahwa kantor yang ditempati sejak tahun 1990-an harus dipertahankan atas nama negara. "Ini adalah milik Pemprov Jabar. Saya atas nama negara dan keadilan hukum akan mempertahankan kantor Dinas Peternakan. Tanah maupun gedung itu harus menjadi aset negara yang dikelola Pemprov Jabar," ungkapnya.
Kuasa hukum ahli waris R Adikusumah, Ucok Rolando P. Tamba mengaku prihatin atas sikap Pemprov Jabar berkukuh mengklaim lahan tersebut. Padahal, menurutnya, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu pasca eksekusi terhadap objek sengketa tersebut pada 2 Juni 2016 lalu.
Menurut Ucok, dasar eksekusi merupakan putusan berkekuatan tetap. Kalau ada upaya hukum di luar itu, eksekusi harus sudah bisa dijalankan.
Menyinggung pernyataan Aher, justru pihaknya merasa tidak akan mempermasalahkan bila itu pendapat pribadi. Hanya saja, jika kapasitasnya sebagai gubernur tentu ada kekeliruan.
"Kami menduga pemprov justru melakukan pelanggaran hukum. Kami sangat menyayangkan ada statement itu. Putusan pengadilan kan produk yudikatif, gubernur selaku eksekutif harus menghormatinya. Kalau begitu berarti tidak menghormati hasil yudikatif," tandas Ucok.