Tuduh orangtua curi uang Rp 150 ribu, Sigit tega bunuh ibu kandung
Padahal uang itu diberikan sendiri oleh pelaku kepada ibunya.
Seorang anak yang tega melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, mendapat hukuman 12 tahun penjara. Sebab, dalam amar putusannya terbukti melakukan pemukulan berulangkali.
Sigit Suprayitno, warga Sememi Kidul Gang 6, Surabaya, yang nekat melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri Suciati Ningsih. Hal itu dilakukan pada 17 Januari 2016 sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Sigit mengaku kehilangan uang Rp 150 ribu, yang disimpan di sakunya itu menanyakan ke ibu nya. Suciati Ningsih, mengaku tidak mengetahui. Kemudian, tersangka menggeledah baju orangtuanya, dan menemukannya.
Sigit pun ke dapur mengambil pisau, dan kembali ke ruang tamu. Saat itu juga, terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke punggung orangtuanyua Suciati Ningsih, sebanyak empat kali.
Akibat dari penusukan itu, Suciati Ningsih pun meninggal. Padahal, tersangka sendiri memberikan uang sebesar Rp 350 ribu ke ibu kandungya. Dengan rincian Rp 200 ribu digunakan untuk acara selamatan 40 hari orangtuanya, Sujitno, dan Rp 150 untuk bayar listrik.
Tapi, oleh tersangka ditanyakan, kalau mengaku uangnya hilang. Padahal diberikan pada orangtuanya. Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiyatmoko yang membacakan putusan vonis di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, dianggap memberatkan terdakwa.
Sebab, dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa itu, menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Maka, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-undang No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan rumah tangga. Menyatakan, memutuskan terdakwa dihukum 12 tahun penjara," terang Bayu Isdiyatmoko, Rabu (11/5).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Farkhan Junaedi, 15 tahun penjara. Sebab, hakim mempunyai pertimbangan lain, kalau terdakwa mengakui perbuatannya itu salah.
Hal itulah yang menjadi keringanan terdakwa. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa itu melakukan penganiayaan terhadap Suciati Ningsih, menyebabkan meninggal, dianggap meresahkan masyarakat.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Farizi mengaku akan mempertimbangkan vonis yang diberikan kliennya itu. "Kita pikirkan dulu, dan bicarakan dengan klien. Apakah mengajukan banding atau tidak," pungkas Farizi.