Tugas dan Wewenang Besar Bambang-Dhony Pimpin IKN Nusantara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN, Donny Rahajoe. Mereka memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe. Mereka memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Tak hanya itu, nantinya Kepala Otorita IKN dan Wakilnya dapat ditunjuk kembali dan diangkat dalam masa jabatan yang sama.
-
Kapan program POV bersama Kepala Otorita Nusantara, Bambang Susantono, tentang IKN disiarkan? Acara ini akan disiarkan pada Minggu 14 Januari 2024 jam 06.00 WIB di SCTV dengan membedah berbagai fakta menariknya!
-
Siapa yang menggantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN? Presiden, lanjut Nurul, telah mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Siapa saja yang menjadi narasumber dalam diskusi terbuka Otorita IKN? Digelar secara online lewat Zoom pada Jumat (29/12/2023), diskusi ini 3 Deputi sebagai narasumbernya.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Lalu apakah saja tugas dan kewenangan Bambang-Dhony sebagai pimpinan Otorita IKN?
Mengenai tugas lengkap Bambang dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menjelaskan, jabatan Bambang-Dhony setara dengan menteri. Dia memimpin pemerintahan daerah. Tetapi tanpa pengawasan dari DPRD. Hal itu tertera dalam pasal 13 dalam UU tersebut.
"IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD," pada pasal 13.
Tak hanya itu, dalam UU itu juga dijelaskan bahwa Bambang bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari pasal 15 ayat (4) UU IKN.
Dalam pasal 16 ayat 5 itu dijelaskan Bambang, diberikan kewenangan untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Dia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara.
"Penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," pada pasal 16 ayat 5.
Dalam pada pasal 16 ayat 7 dijelaskan, Bambang juga bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Dia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.
Kemudian Bambang juga punya kuasa besar terhadap anggaran. UU IKN menyebut Kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara.
Bukan cuma itu, dia juga dapat mengendalikan perumusan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Kemudian dia juga punya wewenang menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Detil teknis tugas dan tanggung jawab Bambang-Dhony nantinya akan diatur dalam perpres. Hingga saat ini, perpres tersebut belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
(mdk/rnd)