Tunggakan pajak hotel bintang lima di Bandung ini capai Rp 14 miliar
Terhitung sejak tahun 2014, Grand Royal Panghegar Hotel memiliki tunggakan pajak hotel hingga Rp 14 miliar.
Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, mencatat Grand Royal Panghegar Hotel yang berada di Jalan Merdeka, memiliki tunggakan pajak dengan jumlah yang tergolong cukup besar. Terhitung sejak tahun 2014, Grand Royal Panghegar Hotel memiliki tunggakan pajak hotel hingga Rp 14 miliar.
Kepala Bidang Pengendalian Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Parid menuturkan, temuan tunggakan pajak ini berawal dari pemeriksaan pada tahun 2015. Dari pemeriksaan itu, Grand Royal Penghegar tercatat memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2014. Jika ditotalkan hingga saat ini angkanya mencapai Rp 14 miliar.
"Jadi ini utang, bukan tidak bayar pajak, tapi kurang bayar. Pembayaran pajaknya tidak sesuai utang pajak," ujar Apep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/5).
Apep mengungkapkan, semula pihaknya akan memasang papan peringatan di area hotel yang menyatakan bahwa Grand Royal Panghegar belum membayar pajak daerah. Namun rencana itu urung dilakukan, karena pihak Grand Royal Panghegar Hotel melampirkan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (2/5) lalu, dengan nomor surat 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga serta surat bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga yang juga menyatakan penundaan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) apartemen Grand Royal Panghegar sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkot Bandung.
"Sesuai Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, pemerintah tidak bisa menyegel atau memaksa kreditur yang menunggak pajak selama 45 hari setelah putusan penundaan pembayaran pajak keluar. Jadi bukan berarti kami gagal atau batal bertindak, tetapi kami mematuhi undang undang. Selama proses PKPU, kita tidak bisa melakukan penindakan," kata dia.
Lebih lanjut Apep mengatakan, jika setelah 45 hari, pihak Grand Royal Panghegar tidak juga mampu membayar tunggakan pajak, pihaknya menunggu keputusan pengadilan yang menyatakan PT Hotel Panghegar pailit. Adapun untuk pembayaran tunggakan pajak akan dibayarkan dari hasil lelang.
"Setelah 45 hari itu nanti akan ada sebuah kesimpulan dari pengadilan yang menyatakan kemampuan pihak menyelesaikanya utang utangnya. Apakah bisa menyelesaikan utang utang kepada semua pihak atau pailit," tukasnya.
Menurut Apep, sebelum tindakan pemasangan papan peringatan dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak Grand Royal Penghegar Hotel sebanyak tiga kali. "Sesuai mekanisme kita layangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Karena sampai surat peringatan ketiga dilayangkan belum membayar juga, kita akan pasang papan peringatan," ucapnya.
Apep berharap pihak Grand Royal Panghegar Hotel bisa membayar pajak setelah 45 hari. "Semoga bisa segera melunasi utang pajak setelah 45 hari," kata dia.
Public Relation Group Panghegar, Sulhan mengatakan, pihaknya akan segera melunasi tunggakan pajak kepada Pemkot Bandung. Pelunasan pajak akan segera dilakukan setelah 45 hari sejak keluarnya surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pengadilan Niaga Jakarta.
"Panghegar Group sedang melakukan penjadwalan utang. Setelah 45 hari kita akan bayar," ujar Sulhan kepada wartawan saat ditemui di Grand Rotal Panghegar Hotel, Jalan Merdeka.
Sulhan mengakui jika Grand Royal Panghegar Hotel menunggak pajak kepada Pemkot Bandung. Dia menyebut hal ini terjadi karena perusahaan sendiri dalam beberapa tahun terakhir sedang mengalami penurunan pendapatan.
Group Panghegar, kata Sulhan, saat ini tengah melakukan pembenahan dan restrukturisasi perseroan, termasuk melakukan penjadwalan utang, restrukturisasi manajemen, serta penguatan dan pengembangan bisnis. Langkah ini diambil untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja agar perseroan dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada seluruh kreditor.
"Kemungkinan ada investor baru. Proses restrukturisasi menunggu investor baru untuk perbaikan di banyak lini," ujar dia.
Namun demikian, Sulhan membantah terkait besaran tunggakan pajak yang disebutkan oleh disyanjak sebesar Rp 14 miliar. Dia menyebut tunggakan pajak Grand Rotal Panghegar Hotel tidak sebesar itu.
"Utangnya akan segera dibayarkan karena sudah ada investor yang berminat. Tapi utang kita tidak sebanyak yang disebutkan," pungkasnya.
Baca juga:
Tunggak pajak Rp 1,38 M, direktur perusahaan pelayaran masuk penjara
Polda Riau selidiki kasus penggelapan pajak 400 mobil oleh Dispenda
Ditjen Pajak pidanakan pengusaha jika bikin e-faktur fiktif
Hati-hati maksud terselubung di balik RUU pengampunan pajak
Nama Luhut ada di Panama Papers, JK bilang 'tidak berarti itu salah'
Validasi data Panama Papers, pemerintah bentuk Satgas khusus
Fadli Zon nilai Luhut cukup klarifikasi namanya masuk Panama Papers
-
Di mana banjir bandang ini terjadi? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Kenapa makanan khas Bandung terkenal lezat? Beragam makanan khas Bandung ini umumnya mengedepankan cita rasa bumbu rempah-rempah tradisional khas Nusantara.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang terdampak banjir di Jalan Braga, Bandung? Mengutip Liputan6, sebanyak 600 rumah warga di Jalan Braga, Gang Apandi RW 08, RW 04, RW 03, RW 07, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, terkena dampaknya.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang membuat gang ini viral di Bandung? Kondisi ini tentu membuat siapapun yang melintas menjadi betah dan sangat menikmati durasi perjalanan saat masuk ke gang tersebut.