Tuntut Yonda 6 bulan bui karena rusak hutan mangrove, JPU disebut masuk angin
Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47), tersangka kasus reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove Pantai Barat, Tanjung Benoa, Badung, delapan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47), tersangka kasus reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove Pantai Barat, Tanjung Benoa, Badung, delapan bulan penjara.
Tuntutan jaksa tersebut langsung menuai reaksi dari Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB). FPMB sangat kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang dilakukan JPU tersebut. Humas FPMB Lanang Sudira bahkan menduga JPU 'masuk angin'.
"Kami sangat kecewa dengan ringannya tuntutan JPU. Seolah-olah JPU tidak menghargai hasil kerja keras Polda Bali. Kami menduga JPU nya masuk angin," katanya, Rabu (13/12).
Dia menjelaskan hutan mangrove di Tanjung Benoa masuk dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai. Pohon mangrove di kawasan itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia pun mempertanyakan mengapa tuntutan JPU begitu ringan. "Apakah karena pelakunya adalah pejabat negara, anggota DPRD Badung, sehingga Jaksa tidak berani menuntutnya sesuai dengan UU 5 Tahun 1990 dan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?" katanya.
Dia membandingkan dengan peristiwa penebangan 3 batang pohon mangrove untuk kayu bakar yang dilakukan rakyat kecil kuli pasir di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang berujung hukuman 2 tahun bui dan denda Rp 2 miliar. Sementara dalam kasus ini tuntuan JPU terhadap Yonda begitu ringan.
"Padahal lebih dari 10 batang pohon mangrove jenis rhizophora mucronata, rhizophora apiculata, dan sonneratia caseolaris yang ditebang," katanya.
Karena itu, dia berharap KPK turun tangan untuk memeriksa JPU yang menangani kasus reklamasi ilegal dan pembabatan hutan mangrove di kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai tersebut.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/12) lalu, JPU Suhadi, Edy Arta Wijaya dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, lima terdakwa lain, I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), I Made Dwi Widnyana (43), dituntut hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU 5/1990 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.
Baca juga:
Ini visi misi Wayan Koster selesaikan polemik Teluk Benoa di Bali
6 Tersangka kasus reklamasi terselubung diserahkan ke Kejari Bali
Aktivis tolak reklamasi di Bali kembali diperiksa polisi
Rusak Tahura Badung Selatan, Prabowo dukung proses hukum Yonda
Buka reklamasi terselubung, Tokoh Adat Tanjung Benoa dipolisikan
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Apa yang membuat kata-kata promosi jualan menarik? Kata-kata promosi jualan yang menarik bisa membuat pelanggan berdatangan silih berganti. Tak sekedar menambah daya tarik, promosi yang unik juga membuat dagangan kita semakin dikenal.