Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Hingga Kuat Maruf Jadi Sorotan
Ketiga terdakwa mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak baru. Tiga terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Hingga Kuat Maruf telah mendapatkan tuntutan hukuman dari jaksa.
Ketiga terdakwa mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs tersebut. Bahkan, ibu Brigadir J menangis histeris ketika melihat Putri hanya dituntut 8 tahun penjara. Padahal, menurut ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, keterlibatan Putri dalam pembunuhan anaknya sudah jelas.
"Kami kecewa itukan keikutsertaan Putri Candrawathi pembunuhan anak kami," katanya.
Dia berharap, hakim memvonis Putri dengan seadil-adilnya karena kami sudah kehilangan seorang anak dan dibunuh secara tidak manusiawi. Samuel meminta Menko Polhukam Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo memperhatikan sidang tersebut sehingga keluarga Brigadir J mendapatkan keadilan.
"Terutama bagi kami orang tua almarhum Yosua yang telah kehilangan anak kami dengan secara sadis, kami juga berharap dengan presiden Jokowi untuk melihat persidangan ini," ujarnya.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab. "Saya ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ucapnya.
"Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," imbuhnya.
Kubu Brigadir J: Bebaskan Saja Putri
Kubu Brigadir J juga menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Kuat itu tidak sesuai dengan Pasal 340 disangkakan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. Pelaku pembunuhan berencana yang disangkakan melanggar Pasal 340 seharusnya dapat dijerat pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Sangat kecewa Pasal 340 mereka bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
"Tuntut bebas aja buat apa dituntut 8 tahun tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu ya," ujar dia.
Martin menyebut, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi bukan hanya mengecewakannya dan keluarga Brigadir J melainkan juga seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, tuntutan itu tak adil.
"Mohon maaf, ya saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah. Tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah," kata dia.
Begitu pula tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf. Penasihat hukum Keluarga Ramos Hutabarat menilai tuntutan hukuman delapan tahun terhadap Kuat Maruf atas dasar pertimbangan sepihak.
"Kami menganggap apa yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut hanya sepihak, karena hanya keterangan pihak saksi dari Ferdy Sambo menjadi pertimbangan," kata Ramos.
Menurut dia, keterangan saksi dari keluarga almarhum Yosua, yaitu Vera Simanjuntak sudah jelas kalau dia ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun pembunuhan tersebut tidak ada disebutkan oleh JPU.
"Jadi keluarga dan kami penasihat hukum merasa kecewa terhadap apa yang dijadikan tuntutan JPU hanya delapan tahun," tegasnya.
Ramos berharap Kuat Maruf bisa dihukum lebih berat dari tuntutan JPU yang dinilai masih ringan. "Kami dari keluarga belum terima karena belum memenuhi rasa keadilan, dari tuntutan hanya delapan tahun, diharap bisa lebih," tutupnya.
JPU Dinilai Tak Bernyali
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan JPU tidak memiliki nyali untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati, karena semua unsur Pasal 340 telah terpenuhi.
"Kami melihat JPU hanya memberikan hukuman seumur hidup saja, sementara dari pertimbangan mereka yang disampaikan itu sudah memenuhi semua unsur," jelasnya.
Ramos mempertanyakan alasan JPU tidak menuntut dengan hukuman mati, karena semua unsur sudah terpenuhi dan tidak ada alasan meringankan. Menurutnya, hukuman itu sesuai dengan rasa keadilan untuk keluarga Brigadir J.
Dia menambahkan, isu perselingkuhan yang dibangun JPU tidak berdasar. Hal itu dianggap hanya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain.
"Jadi JPU tersebut diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan tuntutan kalau memang sudah pantas. Namun kita juga punya hak untuk menyatakan bahwa kami dari penasihat hukum dan keluarga korban tidak merasa puas terhadap tuntutan tersebut," tegasnya.
Penjelasan Pakar atas Hukuman Sambo
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo merupakan pilihan yang bagus. Sebab, lanjut dia, kalau hukumannya kurang dari seumur hidup bisa memantik permasalahan.
"Saya secara normatif sesuai pasal yang didakwakan yaitu 340 terhadap pidana seumur hidup dan tak ada yang meringankan. Ini sebagai bentuk keadilan menurut jaksa, karena kalau (hukumannya) kurang itu menjadikan suatu permasalahan tersendiri. Ini pilihan yang bagus," ujar Prof Hibnu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/1).
Dia memahami tak sedikit kalangan yang menginginkan Ferdy Sambo dipidana mati. Termasuk harapan dari keluarga Brigadir J yang berharap mantan Kadiv Propam itu dihukum maksimal.
"Kenapa tidak pidana mati? Kalau sampai pidana mati, saya berpikir akan kesulitan nanti seandainya jaksa mengabulkan pidana mati. Karena dari segi proses, pidana mati itu sampai sekarang untuk eksekusinya, politik hukum kita agak jalan di tempat," jelas dia.
"Padahal hukum itu harus selesai, jaksa sebagai pemohon juga mengeksekusi, sehingga kalau tak bisa mengeksekusi berarti ditahan, dan hukum belum selesai," kata dia menambahkan.
Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
(mdk/ray)