TV-TV ini disemprit KPI tayangkan hal tak senonoh
Seluruh televisi dalam tayangannya harus sesuai dengan Standar Program Siaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berulangkali menegur televisi yang menampilkan tayangan seronok. Tapi teguran seringkali tak diindahkan. Kejadian seringkali berulang-ulang.
Padahal, seluruh televisi dalam tayangannya harus sesuai dengan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Kenyataannya, televisi seringkali lalai.
Kemarin, KPI menegur SCTV karena program siaran 'Halo Selebriti' menayangkan alat kelamin. Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang larangan menampilkan alat kelamin yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.
Program siaran 'Halo Selebriti' yang mempertontonkan alat kelamin itu mengudara pada 18 Mei 2015 pukul 09.21 WIB. Program tersebut menayangkan Tika T2 yang sedang memandikan bayinya dan kamera menyorot secara eksplisit alat kelamin bayi tersebut.
"Saudara wajib memperhatikan pengambilan sudut kamera atau angle yang tepat agar muatan tersebut tidak tersiarkan secara eksplisit," demikian surat teguran KPI bernomor 558/K/KPI/06/15 tertanggal 3 Juni 2015, seperti tertulis dalam situs resminya, Kamis (4/6).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar SCTV melakukan evaluasi internal terhadap program ini sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya.
"Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan suatu program siaran."
Tak hanya SCTV, baru-baru ini Trans TV juga kena semprit KPI. Sebab Trans TV menayangkan aksi Duo Serigala yang terkenal berkat goyang dribble-nya. Trans TV saat itu menghadirkan Pamela Safitri dan Ovi Sovianti dalam program Late Night Show.
KPI menyebut Trans TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf I. Trans TV tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
"Bahkan pada program ini, atraksi goyang dribble muncul secara close up. Atraksi ini juga mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukkan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada."
Meski program Late Night Show ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Goyangan Duo Serigala tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.
"Atas pelanggaran ini, KPI meminta Trans TV melakukan evaluasi internal atas program 'Late Night Show'. Selain itu, KPI juga meminta seluruh stasiun televisi agar berhati-hati dalam menghadirkan pengisi acara yang berpotensi menampilkan atraksi-atraksi yang melanggar P3 & SPS. KPI mengingatkan, semua tayangan yang muncul pada jam program dengan klasifikasi Dewasa (22.00-03.00), tetap terikat pada aturan P3 & SPS."
KPI juga pernah memberikan peringatan kepada stasiun televisi Trans 7. Peringatan tersebut dialamatkan terhadap program Indonesia Lawak Klub (ILK) yang dianggap menayangkan adegan tidak pantas.
Surat peringatan nomor /K/KPI/03/15 tersebut menyebut adegan yang ditayangkan pada Senin (9/3) tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Selain itu, program itu juga dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja.
"Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang memeloroti celana salah satu pengisi acara lain. Adegan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat."
KPI memperingati agar Trans 7 untuk meningkatkan kontrol terhadap tayangannya dan melakukan evaluasi internal.
"KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudari meningkatkan quality control, melakukan evaluasi internal serta memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat."
KPI juga meminta agar Trans 7 untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.