Udar polisikan penyidik Kejagung dan peneliti UGM ke Bareskrim
Pihak Udar menuding jaksa Kejagung atau peneliti dari UGM itu melakukan keterangan palsu.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Udar Pristono melaporkan sejumlah penyidik Kejaksaan Agung dan seorang peneliti dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Bareskrim Mabes Polri.
Udar menuding para penyidiknya itu telah lalai yang berujung melakukan unsur pelanggaran pidana pasal 263 KUHP (keterangan palsu), dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun itu.
"Kami laporkan yaitu Pak Jampidsus Widio Pramono, Dirdik Jampidsus Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin dan dua orang penyidik senior Viktor dan Agung dan kawan-kawan, dan ahli dari UGM," kata kuasa hukum Udar Pristono Tonin Tachta Singarimbun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11).
Tonin menuturkan, laporan keterangan palsu ini bermula saat pihaknya melakukan investigasi hasil keterangan Berita Acara Penyidik (BAP) Jaksa Penyidik Kejagung saat sidang praperadilan kliennya di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut dia, hasil kajian timnya terungkap bahwa Dirjen Angkutan Darat maupun Kepala KIR Pulo Gadung tak pernah diminta untuk menimbang 125 Bus itu. Oleh karena itu, pihak mempertanyakan keabsahan hasil hitung-hitungan yang akhirnya dijadikan Jaksa Penyidik Kejagung sebagai keterangan di persidangan.
"Kami sudah berbicara dengan Dirjen Angkutan Darat maupun kepala KIR Pulo Gadung, bahwa tidak ada permintaan penimbangan oleh Jaksa maupun UGM. Mereka (jaksa) menimbang sendiri dengan meminjam alat," tudingnya.
Atas dasar itulah kliennya menuding jaksa atau peneliti dari UGM itu melakukan keterangan palsu. Sehingga, dia meminta penyidik dari Bareskrim Mabes Polri menelisik hasil keterangan temuan Jaksa itu.
"Jadi di situlah kami melihat unsur penipuannya, unsur membuat keterangan palsu," pungkasnya.