Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru.
Ulama Aceh buat Fatwa Penggunaan Zat Bahaya di Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Fatwa Ulama Aceh
Dalam rencangan fatwa terbarunya, MPU Aceh menilai penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.
- Menag Sebut Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel Bukan Paksaan
- Ini Harapan MenpanRB Abdullah Azwar Anas atas Pengesahan UU ASN
- Berkali-kali Gagal Bangun Usaha dan Terlilit Utang, Pria Ini Sukses Jadi Bos Ayam dengan Modal Rp700.000
- Hukum Tidak Berjabat Tangan dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Keputusan itu mengacu salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan, yang diputuskan dalam sidang paripurna IV di gedung MPU Aceh, Rabu (26/7).
MPU Aceh mengatakan, dalam rancangan fatwa itu dijelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak.
Selain itu, dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
"Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib."
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini.
Tetapi, MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya ini untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya asalkan sesuai kadar yang ditetapkan para ahlinya.
"Semoga fatwa ini bermanfaat bagi masyarakat Aceh," ujar Zulkarnaini.