Ramai Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Singgung Rekomendasi BPOM
Roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait ramai logo halal dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam kemasan roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat.
Diketahui, senyawa ini banyak digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga makanan. Dimana dampak konsumsi berlebihan bisa memicu kanker sampai gangguan ginjal.
"Nanti saya tanya ke pak kepala badan BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) nanti untuk ini akan dicek ulang oleh kepala BPJPH benar enggak," kata Yaqut saat ditanya wartawan, Kamis (25/7).
Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan ramai kandungan roti Okko. Namun dia memastikan, jika benar roti itu mengandung bahan berbahaya akan dicabut.
"Kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal. Ya kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal tentulah enggak boleh," sebutnya.
Secara terpisah, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan kandungan berbahaya dalam roti yang sedang ramai di masyarakat.
Sebagaimana hasil temuan BPOM atas produk roti Aoka yang tidak ditemukan kandungan berbahaya. Namun justru yang mengandung natrium dehidroasetat adalah roti bermerek Okko.
"(Soal roti ini apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Sudah, sudah, sudah kita tindak lanjuti, akan komunikasi dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji maka kita akan ambil sampelnya," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dikutip melalui Antara.
Irham menyampaikan bahwa BPJPH memiliki laboratorium yang jika terjadi kontroversi di masyarakat terhadap suatu produk tertentu, maka laboratorium tersebut bisa melakukan uji kembali.
"Kalau ada kotroversi di publik terhadap hasil uji labnya, BPJH punya lab sendiri untuk lab second opinion untuk memastikan kontroversi, untuk menyelesaikan (kontroversi)," ujarnya.
Sementara soal sertifikat halal, Irfan menjelaskan bahwa pengecekan itu keluar setelah melalui tiga proses pertama daftar di BPJPH, lalu diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian ditetapkan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
"Setelah MUI menetapkan halal baru BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Jadi, ada tiga proses atau yang terlibat di dalamnya. BPJPH tidak akan mungkin mengeluarkan sertifikat halal bila belum ada fatwa MUI," jelasnya.
Irham mengatakan jika nantinya ditemukan kandungan tidak halal dalam produk roti itu, maka sertifikat halal yang dimiliki akan dicabut.
"Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," kata Irham menegaskan.