UMK di Jatim naik tinggi, Apindo mundur dari Dewan Pengupahan
Jika kenaikan UMK Tahun 2015 ini tetap dipaksakan, risikonya perusahaan akan gulung tikar satu persatu.
Tingginya besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur, membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meradang. Mereka mengancam akan mundur dari Dewan Pengupahan Jawa Timur.
Sikap Apindo ini menyusul penetapan kenaikan UMK Tahun 2015 oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pada 20 November kemarin, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan para pengusaha. Terlebih lagi, angka kenaikan UMK di Kota Surabaya yang mencapai Rp 2.710.000, lebih tinggi dari DKI Jakarta, yang hanya Rp 2.700.000/bulan.
Dikatakan anggota Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur Apindo, Toni Towoliu, kenaikan UMK yang ditetapkan gubernur Kamis kemarin (20/11) itu, rata-rata mencapai 22,5 sampai 23 persen.
Padahal, dalam hitungan Apindo, perusahaan hanya mampu membayar pegawainya antara Rp 2,4 sampai 2,5 juta rupiah/bulan atau naik sekitar 11 persen. "Kenaikan UMK Tahun 2015 di Jawa Timur yang mencapai 23 persen ini, cukup memberatkan perusahaan," keluh Tony kepada wartawan, Jumat (21/11).
Jika kenaikan UMK Tahun 2015 ini tetap dipaksakan, kata dia, risikonya perusahaan akan gulung tikar satu persatu. "(Resiko) kedua, perusahaan terpaksa akan melakukan pengurangan pekerja. Padahal sesuai hitungan kami, batas maksimal kenaikan rata-rata hanya 11 persen dari UMK 2014 atau di kisaran angka Rp 2,4 juta," ungkap dia.
Kembali Tony menegaskan, imbas dari penetapan besaran nilai UMK Tahun 2015 di Jawa Timur yang terlalu tinggi ini, Apindo berencana akan mundur dari Dewan Pengupahan Jawa Timur. Sebab, kata dia, selama ini, kepentingan Apindo, seolah-olah tidak diperhatikan oleh Pemprov Jawa Timur. "Rencana pengunduran diri ini, akan dimulai dari tingkat provinsi, lalu diikuti tingkat kabupaten dan kota," katanya.
Hal senada juga dikatakan Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Jhonson Simanjuntak. Dia membeberkan proses penetapan UMK Tahun 2015 di Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aspirasi kami tidak pernah didengarkan. Jadi dengan sangat terpaksa, kita (Apindo) menarik diri dari Dewan Pengupahan, karena kami melihat itu adalah solusi yang sangat tepat, menyikapi kenaikan UMK yang terlalu tinggi," tegas Jhonson.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Apindo akan melakukan evaluasi terlebih dulu dan mempertimbangkan daerah mana di Jawa Timur ini yang harus ditarik lebih dulu dari Dewan Pengupahan.
"Evaluasi kita lakukan untuk mengetahui kira-kira di daerah mana keberadaan Apindo yang harus ditarik lebih dulu dari Dewan Pengupahan. Bahkan, saat ini sudah banyak perusahaan yang bersiap-siap untuk melakukan relokasi pabrik ke daerah lain," ucap Jhonson.
Hanya saja, masih kata Jhonson, relokasi tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. "Paling tidak dalam hitungan tiga tahun ini, relokasi besar-besaran akan terjadi," tandas dia.
Seperti diketahui, Kamis kemarin, Pemprov Jawa Timur telah menetapkan UMK Tahun 2015. Kota Surabaya menjadi kota dengan nilai UMK tertinggi, bahkan Rp 10 ribu lebih besar dari DKI Jakarta, yang hanya Rp 2,7 juta.
Berikut nilai UMK di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo: Kota Surabaya naik menjadi Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik (Rp 2.707.500), Kabupaten Sidoarjo (Rp 2.705.000), Kabupaten Pasuruan (Rp 2.700.000), Kabupaten Mojokerto (Rp 2.695.000), Kabupaten Malang (Rp 1.962.000), Kota Malang (Rp 1.882.250), Kota Batu (Rp 1.877.000), Kabupaten Jombang (Rp 1.725.000), Kabupaten Tuban (Rp 1.575.500).
Kemudian Kota Pasuruan (Rp 1.575.000), Kabupaten Probolinggo (Rp 1.556.800), Kabupaten Jember (Rp 1.460.500), Kota Mojokerto (Rp 1.437.500), Kota Probolinggo (Rp 1.437.500), Kabupaten Banyuwangi (Rp 1.426.000), Kabupaten Lamongan (Rp 1.410.000), Kota Kediri (Rp 1.339.750), Kabupaten Bojonegoro (Rp 1.311.000), Kab Kediri (Rp 1.305.250).
Selanjutnya Kabupaten Lumajang (Rp 1.288.000), Kabupaten Tulungagung (Rp 1.273.050), Kabupaten Bondowoso (Rp 1.270.750), Kabupaten Bangkalan (Rp 1.267.300), Kabupaten Nganjuk (Rp 1.265.000), Kabupaten Blitar (Rp 1.260.000), Kabupaten Sumenep (Rp 1.253.500), Kota Madiun (Rp 1.250.000), Kota Blitar (Rp1.243.200), Kabupaten Sampang (Rp 1.231.650), Kabupaten Situbondo (Rp 1.209.900), Kabupaten Pamekasan (Rp 1.201.750), Kabupaten Madiun (Rp 1.196.000), Kabupaten Ngawi (Rp 1.150.000), Kabupaten Ponorogo (Rp 1.150.000), Kabupaten Pacitan (Rp 1.150.000), Kabupaten Trenggalek (Rp1.150.000) dan Kabupaten Magetan (Rp 1.150.000).