UMK Purbalingga tahun 2017 diusulkan naik 8,04 persen
UMK Purbalingga tahun 2017 diusulkan naik 8,04 persen. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga pada tahun 2017 diusulkan naik 8,04 persen dibanding UMK tahun 2016. Pada tahun 2016, UMK di Kabupaten Purbalingga hanya Rp 1.377.500, dengan kenaikan UMK Purbalingga yang diajukan pada tahun 2017 menjadi Rp 1.488.250.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga pada tahun 2017 diusulkan naik 8,04 persen dibanding UMK tahun 2016. Pada tahun 2016, UMK di Kabupaten Purbalingga hanya Rp 1.377.500, dengan kenaikan UMK Purbalingga yang diajukan pada tahun 2017 menjadi Rp 1.488.250.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Ngudiarto mengatakan kenaikan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan antara perusahaan penanam modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang ada di kabupaten penghasil bulu mata dan rambut palsu terbesar di Indonesia.
Dia mengemukakan, kenaikan UMK tahun 2017 dipengaruhi inflasi yang terjadi di tahun 2016 dan juga survei kebutuhan hidup layak. "Kenaikan UMK tersebut sudah ditandatangani bupati dan akan segera diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah," katanya Senin (17/10).
Dari hasil survei perhitungan UMK yang merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL), rata-rata dalam sebulan kebutuhan hidup buruh lajang yang berada di Purbalingga hingga September 2016 berada di angka Rp 1.347.000. Selain itu, faktor inflasi hingga September 2016 mencapai 3,07 persen.
"Kami melakukan survei di beberapa pasar untuk mengetahui harga-harga kebutuhan pokok seperti di pasar Bukateja, Bobotsari dan Purbalingga," ucapnya.
Perundingan pengajuan UMK tersebut, jelas Ngudiarto, saat ini dilakukan secara terbuka dan tidak lagi tertutup dibanding tahun sebelumnya sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dia mengemukakan, keputusan kenaikan UMK tersebut dilakukan dalam rapat dewan pengupahan.
"Jadi dalam menentukannya, ada beberapa unsur yang ada dalam dewan pengupahan. Meliputi pemerintah, asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, perwakilan kampus, dan juga badan pusat statistik (BPS)," ujarnya.
Tidak seperti tahun sebelumnya, penentuan besaran UMK pada tahun 2017 berlangsung dengan kesepakatan bersama. Dalam penentuan besaran UMK tahun ini, tidak ditemukan hambatan yang berarti. "Tidak seperti tahun kemarin, ada keberatan dari pihak asosiasi pengusaha dan ada juga yang dari serikat pekerja. Alhamdulillah, tahun ini semua sepakat," ucapnya.
Meski begitu, dia menambahkan ada catatan penting dari hasil rapat yang perlu dijalankan semua pihak. "Catatannya, berapa pun kenaikan, pengusaha harus berkomitmen untuk menjalankan kesepakatannya," ujarnya.
Diakuinya, meski demikian, belum semua perusahaan melakukannya secara 100 persen. "Biasanya belum bisa dilakukan 100 persen, karena ada alasan pekerja yang bersangkutan masih dalam tahap percobaan, sehingga penghasilannya tidak bisa 100 persen. Padahal, aturan yang ada seharusnya tidak mengenal masa percobaan. Tetapi, harusnya langsung menerima 100 persen," jelasnya.
Dari data yang ada, jumlah pekerja di Purbalingga mencapai 48.000 lebih pekerja. Sekitar 85 persen merupakan pekerja industri rambut palsu, bulu mata palsu, dan kuku palsu di perusahaan asing, yang sebagian besar berasal dari Korea dan sebagian kecil lainnya dari Cina.
Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga mencatat masih ada sekitar 10,15 persen karyawan yang belum menikmati UMK. Menurut Ketua SPSI Kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito, jika dinominalkan ada selisih Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Jadi masih ada sekitar Rp 2 miliar lebih yang belum sampai ke pekerja pabrik. Data itu merupakan hasil akhir pemantauan UMK Tahun 2016 dari 60 sampel perusahaan," katanya.