Unggah Hoaks 'Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM', Pemilik Akun @IntelBuahbuahan Ditangkap
Tersangka EK mengakui akun tersebut miliknya. Namun, akunnya diretas orang lain sehingga tidak tahu adanya postingan yang menghina seseorang atau Presiden RI dengan postingan 'Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM'.
Timsus Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap EK (56), warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Pacet atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam akun Twitter.
Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi mengatakan, bahwa penangkapan EK berawal dari postingan di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi di Sinjai? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang dilakukan Presiden Soekarno di Pesanggrahan Kotanopan? Presiden Soekarno kala itu sempat melakukan pidato singkat untuk mempersatukan masyarakat Sumatra yang ingin merdeka.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
"Dalam akun tersebut tersangka menuding kalau Presiden Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan, tersangka juga menyebutkan dalam postingannya kalau Jokowi juga menggunakan ijazah palsu," kata Ade, Jumat (29/5).
Atas dasar itu timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut. Timsus yang mendapatkan data dan alamat tersangka, langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil penelitian tim ahli tersangka akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Saat ini tersangka yang ditangkap rumahnya itu, masih jalani pemeriksaan petugas," ujar dia.
Di hadapan petugas, tersangka EK mengakui akun tersebut miliknya. Namun, akunnya diretas orang lain sehingga tidak tahu adanya postingan yang menghina seseorang atau Presiden RI dengan postingan 'Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM'.
"Benar itu akun Twitter milik saya, akun tersebut ada yang meretas atau di-hack. Saya tidak merasa mem-posting tudingan tersebut," katanya. Dikutip Antara.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pecatan TNI Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur
3 Warga Banjar Pelaku Vandalisme Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah Ditangkap
Buruh di Kepri Ditangkap Karena Diduga Hina Jokowi di Media Sosial
Kapolri Santai Telegram Covid-19 Soal Penghinaan Presiden Dikritik
Mabes Polri akan Tindak Penyebar Hoaks & Penghina Presiden Terkait Corona di Medsos
Polri Jangan 'Manfaatkan' Covid-19 untuk Bungkam Kebebasan Berpendapat