Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin yang terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Amar putusan terhadap terdakwa Andi ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan, Selasa (19/9). Dalam amar putusannya, terdakwa Andi terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
- Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
- Ditemani Kakak Gus Baha Kunjungi Ponpes Tebuireng, Anies Kenang Pulang ke Rumah
- Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
- Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Bambang membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, hal yang memberatkan di antaranya: perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan Muhammadiyah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat mengubah perilakunya di kemudian hari," tegas Bambang.
Merespons vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia" ujar kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.
Vonis terhadap Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Kejari Jombang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana seusai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Unggahan itu berisi ujaran kebencian kepada salah satu organisasi Islam, yakni Muhammadiyah. Isinya bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.