Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (31/8). JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Andi melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Membebankan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan."
JPU) Adi Prasetyo.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan di sidang pekan depan. Selain mengajukan pledoi sendiri, penasihat hukumnya, Palupi Pusporini juga akan mengajukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pledoi pekan depan," tegasnya.
Andi Pangerang yang sebelumnya merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada organisasi Islam Muhammadiyah terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah. Postingannya bernada ancaman pembunuhan.
Sebelumnnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap tim dari Bareskrim Polri pada akhir April lalu.
AP Hasanuddin sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Laporan itu dibuat Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.