Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya
Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya
Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Lumajang melaporkan sebuah akun sosial media ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik Muhammadiyah mendatangi Polres Lumajang untuk menyikapi usai viralnya video yang dinilai mencemarkan nama baik salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.
Dalam rekaman video unggahan akun tiktok @riskadamayanti107 menampilkan isi video klarifikasi sekelompok ibu-ibu yang menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Pilkada 2024 mendatang.
Namun, pada durasi awal, ada tulisan singkat yang diduga sengaja dibuat, seolah-olah Muhammadiyah menempuh cara licik dan suka mengadu domba ummat.
Hal ini lah yang membuat viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah yang tidak ikut terlibat apapun.
Atas pencatutan teks singkat yang dinilai mengandung kebohongan dan fitnah tersebut, tim LBH Muhammadiyah Kabupaten Lumajang langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan akun pembuat konten video tersebut. Tim LBH juga mengklarifikasi bahwa Muhammadiyah tidak ada sangkut paut dalam konten video tersebut.
"Hari ini kami melaporkan akun TikTok Riska Rika alias @riskadamayanti107 yang telah menggiring opini publik dan menyudutkan warga Muhammadiyah yabg seolah-olah memecah belah ummat terkait Pilkada di Lumajang," kata Muhammad Burhanuddin salah satu Tim LBH Muhammadiyah pada Rabu (22/5).
Menurutnya, warga Muhammadiyah tidak pernah berpolitik praktis dan menjaga hubungan baik dengan semua pihak, termasuk dengan warga Nahdlatul Ulama (NU), bahkan dengan umat beragama yang lainnya.
"Kami ingin sampaikan bahwa Muhammadiyah yang selaku lembaga keislaman tidak pernah berpolitik praktis," katanya.
Oleh karena itu, ia melaporkan akun TikTok tersebut atas pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran berita hoaks. Ia berharap dengan adanya sikap ini bisa meluruskan isu yang ada sekaligus memberikan efek jera terhadap akun-akun tidak bertanggung jawab tersebut.
"Kita ingin kedepan akun-akun seperti ini biar ada efek jera dan tidak lagi ada penyebaran hoax terhadap Muhammadiyah," kata Burhan.