Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi
Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Konten kreator Agatha of Palermo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11). Pelapor adalah Johan Muhamad Junaedi, sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Yayasan Apologet Islam Indonesia.
Agatha dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.
"Mendampingi pelapor saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang di-streaming ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) malam.
Rusdin mengatakan, Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
"Itu beberapa bagian yang disampaikan terlapor dalam akun YouTube tersebut," ujar dia.
Rusdin mengatakan, dugaan penistaan itu diketahui kliennya pada 28 Oktober 2024. Ketika membuka YouTube, ditemukan akun yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam, khusunya Nabi Muhammad SAW.
Pelapor juga membawa bukti print out dari channel Youtube yang diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Atas hal ini, Agatha diduga melanggar Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
Pelapor Johan Muhamad berharap pelaku segera ditangkap. Supaya ada efek jera kepada para penista agama.
"Mudahan-mudahan tidak ada lagi penista-penista, ini supaya ada efek jera. Kita pengen adem-ayem di negara ini," tandas dia.