Viral Gunawan Sadbor Malah Joget 'Ayam Patuk' di Penjara, Para Tahanan Tertawa Ngakak
Konten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) resmi menjadi tahanan karena diduga mempromosikan judi online.
Konten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) resmi menjadi tahanan karena diduga mempromosikan judi online. Setelah ditetapkan tersangka, Gunawan Sadbor tampak berbaju tahanan bersama rekannya AS alias Toed (Toed).
Sebuah video beredar memperlihatkan Gunawan Sadbor (38) dan AS alias Toed melakukan joget "Ayam Patuk" di depan tahanan lain. Gunawan berjoget disaksikan para tahanan lain.
Mereka mengelilingi Gunawan Sadbor dan rekannya AS. Gunawan Sadbor dan AS tampak begitu enerjik berjoget maju mundur. Aksi Gunawan ini memantik tawa dari para narapidana.
Gunawan Sadbor jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan tersangka terhadap G yang dikenal sebagai Sadbor dan satu rekannya berinisal AS. Mereka diduga mempromosikan situs judi online dalam saat siaran langsung di media sosial tiktok.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 13.30 - 16.00 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, AS yang berperan sebagai host, mendapatkan gift dari akun tiktok @flogitoto1.
Saat mendapatkan gift, host berterimakasih lalu mengajak simpatisannya berjoget. Kemudian, live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun tiktok @flogitoto1. G sebagai pemilik akun melakukan pembiaran.
"Jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa digoogling,” kata Kapolres Sukabumi AKBP, Samian, Senin (4/11).
Menurut Samian, akun judi tersebut memberikan gift sejak Oktober. Pemilik akun Sadbor seharusnya menyetop dan tidak lagi mempromosikan situs judi.
Samian mengatakan kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang semula terganggu dengan aktivitas yang dilakukan pemilik akun sadbor. Warga di desa tersebut mayoritas berkegiatan sebagai petani dan bekerja di industri UMKM membuat keripik.
“Beberapa masyarakat juga mengalami keresahan terganggu aktivitasnya, Kepala Desa, Kecamatan, Dinas, mengambil langkah, namun tidak diindahkan, bahkan kegiatan yang sama pernah dilakukan di Bogor dan dapat penolakan dari warga dan Gunawan alias Sadbor kembali ke kampungnya di Sukabumi,” jelas dia.
Perbuatan itulah yang membuat dua tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.