Gunawan Sadbor Bebas, Begini Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor dan asistennya Toed sebagai tersangka karena diduga mempromosikan situs judi online.
Kepolisian menangguhkan penahanan Gunawan Sadbor dan AS alias Toed. Mereka dijemput oleh pihak keluarga dan kuasa hukum di Mapolres Sukabumi.
Gunawan Sadbor dan Toed yang terkenal dengan aksinya saat live streaming pekan lalu ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online. Pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan penangguhan penahanan Gunawan Sadbor dan Toed tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saepul memastikan penangguhan penahanan tidak terkait banyaknya respons netizen membandingkan kasus Gunawan Sadbor dan Toed dengan kasus promosi judi online lain diduga melibatkan artis.
"Ada permintaan dari tersangka maupun keluarganya. Jadi tidak ada alasan khusus, ada permohonan dari tersangka dan keluarganya dan diatur dalam KUHP," kata Saepul, Senin (11/11).
Proses Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan penangguhan penahanan berlakun pada Jumat (8/11) malam lalu. Tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ucap Ali.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor dan asistennya Toed sebagai tersangka karena diduga mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung atau live pada akun medsos TikTok pribadinya.
Salah satu aktivitas yang berhasil diselidiki oleh penyidik, Sadbor dan asistennya diduga melakukan promosi judol dilakukan tersangka Gunawan Sadbor pada Sabtu (26/10) pukul 13.30 – 16.00 WIB di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar.