Perjalanan Kasus Gunawan Sadbor: Joget-Joget Berujung Tersangka, Sempat Ditahan Kini Jadi Duta Anti Judi Online
Gunawan Sadbor, kreator konten asal Sukabumi yang terkenal karena tarian khasnya di TikTok, kini bisa bernapas lega setelah tersandung masalah hukum.
Gunawan Sadbor, kreator konten asal Sukabumi yang terkenal karena tarian khasnya di TikTok, kini bisa bernapas lega setelah tersandung masalah hukum. Penahanan pria yang memiliki ratusan ribu pengikut tersebut sebelumnya ditangguhkan setelah tangkap oleh Polres Sukabumi dengan tuduhan mempromosikan judi online.
Gunawan ditangkap pada Kamis (31/10). Setelah seminggu ditahan, penahanan Gunawan Sadbor ditangguhkan penyidik Polres Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (8/11). Bahkan Gunawan kini diangkat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi duta anti judi online. Perjalanan kasus judi online menyeret Gunawan cukup menyita perhatian publik. Berikut ulasannya.
Awal Gunawan Sadbor di Dunia Konten
Sebelum terkenal di TikTok, Gunawan Sadbor menghabiskan waktunya sebagai penjahit keliling di Jakarta. Ketika pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, ia mencoba peruntungan baru dengan melakukan siaran langsung di TikTok, menggunakan waktu luangnya untuk menari dan berinteraksi dengan para penontonnya.
Pada awalnya, penghasilannya hanya sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari dari hadiah virtual yang diberikan oleh penonton. Namun, seiring berjalannya waktu, popularitas Gunawan semakin meningkat, dan tarian "Ayam Patuk" mulai menarik perhatian banyak orang. Menyadari adanya peluang besar, Gunawan pun memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Sukabumi dan menjadikan konten TikTok sebagai sumber penghasilan utamanya.
Nama Gunawan Sadbor kini semakin terkenal berkat tarian unik yang menjadi viral. Tarian "Ayam Patuk" telah menjadi tren di platform TikTok dan berhasil menarik perhatian banyak penonton, sehingga ia mampu meraih penghasilan yang lebih tinggi. Ia mengungkapkan bahwa pendapatannya dari siaran langsung di TikTok dapat mencapai Rp27 juta per bulan.
Gerakan tarian yang ia kenalkan juga berhasil menarik minat masyarakat di sekitarnya, sehingga mereka turut berpartisipasi dalam siaran langsung Gunawan. Hal ini menciptakan fenomena komunitas digital yang kuat di desa tersebut. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika ia dijuluki "raja live" oleh para penggemarnya.
Ditetapkan Tersangka
Sayangnya, pencapaian ini tidak lepas dari kontroversi. Pada akhir Oktober 2024, Gunawan ditangkap oleh Polres Sukabumi karena diduga terlibat dalam promosi judi online (judol). Meskipun ia telah memberikan klarifikasi melalui akun TikTok-nya yang menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam promosi tersebut, penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap dilanjutkan.
Polisi menetapkan Gunawan yang dikenal sebagai Sadbor dan satu rekannya berinisal AS sebagai tersangka diduga mempromosikan situs judi online dalam saat siaran langsung di media sosial TikTok. Penetapan tersangka itu setelah Gunawan dan AS mendapatkan gift dari akun tiktok @flogitoto1 saat live menjadi host pada Sabtu (26/10) pukul 13.30 - 16.00 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Saat mendapatkan gift, host berterimakasih lalu mengajak simpatisannya berjoget. Kemudian, live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun TikTok @flogitoto1. Gunawan sebagai pemilik akun melakukan pembiaran.
"Jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa digoogling,” kata Kapolres Sukabumi AKBP, Samian, Senin (4/11).
Menurut Samian, akun judi tersebut memberikan gift sejak Oktober. Pemilik akun Sadbor seharusnya menyetop dan tidak lagi mempromosikan situs judi.
Samian mengatakan kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang semula terganggu dengan aktivitas yang dilakukan pemilik akun sadbor. Warga di desa tersebut mayoritas berkegiatan sebagai petani dan bekerja di industri UMKM membuat keripik.
“Beberapa masyarakat juga mengalami keresahan terganggu aktivitasnya, Kepala Desa, Kecamatan, Dinas, mengambil langkah, namun tidak diindahkan, bahkan kegiatan yang sama pernah dilakukan di Bogor dan dapat penolakan dari warga dan Gunawan alias Sadbor kembali ke kampungnya di Sukabumi,” jelas Samian.
Perbuatan itulah yang membuat dua tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel yang digunakan untuk live streaming, buku rekening atasnama G, kemudian satu set pakaian berwarna biru dan celana warna hitam yang digunakan AS saat live streaming, satu unit speaker warna biru, satu tripod warna hitam.
“Kemudian akun tiktok dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online juga sudah kita jadikan barang bukti. Kemudian juga kita amankan dan kita sita uang hasil kejahatan,” kata Samian.
Penahanan Gunawan Dikritik
Penangkapan Gunawan mengejutkan banyak penggemarnya, terutama bagi mereka yang mengenalnya sebagai sosok yang ceria dan menghibur. Reaksi dari komunitas TikTok bervariasi, mulai dari simpati hingga kritik yang tajam. Banyak penggemar merasa kecewa dengan berita tersebut, sementara sebagian lainnya memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian agar mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini.
Penangkapan Gunawan Sadbor juga disorot DPR. Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbeleka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut para figur publik, termasuk artis, yang diduga terlibat dalam promosi judi daring atau online.
Di tengah sorotan penahanan TikTokers tersebut, video Gunawan Sadbor berbaju tahanan bersama rekannya AS alias Toed (Toed) melakukan joget "Ayam Patuk" di depan tahanan lain sempat viral di media sosial. Gunawan berjoget disaksikan para tahanan lain.
Mereka mengelilingi Gunawan Sadbor dan rekannya AS. Gunawan Sadbor dan AS tampak begitu enerjik berjoget maju mundur. Aksi Gunawan ini memantik tawa dari para narapidana.
Penahanan Ditangguhkan
Setelah seminggu ditahan, kepolisian akhirnya menangguhkan penahanan Gunawan Sadbor dan AS alias Toed. Mereka dijemput oleh pihak keluarga dan kuasa hukum di Mapolres Sukabumi.
Gunawan Sadbor dan Toed yang terkenal dengan aksinya saat live streaming pekan lalu ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online. Pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan penangguhan penahanan Gunawan Sadbor dan Toed tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saepul memastikan penangguhan penahanan tidak terkait banyaknya respons netizen membandingkan kasus Gunawan Sadbor dan Toed dengan kasus promosi judi online lain diduga melibatkan artis.
"Ada permintaan dari tersangka maupun keluarganya. Jadi tidak ada alasan khusus, ada permohonan dari tersangka dan keluarganya dan diatur dalam KUHP," kata Saepul, Senin (11/11).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan penangguhan penahanan berlakun pada Jumat (8/11) malam lalu. Tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ucap Ali.
Diangkat Kapolri Jadi Duta Anti Judi Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhir buka suara terkait penangkapan Gunawan Sadbor. Kapolri mengakui memang banyak protes terkait ditangkapnya Gunawan Sadbor. Namun dari sini Polri mengembangkan kasus dan menangkap dua tersangka lainnya.
"Beberapa waktu yang lalu kita juga menangkap dan mendalami influencer mungkin ini juga menimbulkan protes karena kenapa kok diamankan Gunawan Sadbor, dari Gunawan Sadbor ini kita dikembangan, kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," kata Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Sigit melanjutkan, saat ini penahanan Gunawan Sadbor sudah ditangguhkan dan dia dijadikan duta anti judi online. Menurutnya, hal ini bisa menjawab terkait banyaknya protes terkait perbedaan perlakuan.
"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk antijudi online," ungkap Sigit.