Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Video Syurnya
Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Rebecca dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia.
Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Video Syurnya
Netizen digegerkan dengan kemunculan video syur mirip artis Rebecca Klopper di dunia maya. Kejadian itu pun dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia pun membuat ke Polda Metro Jaya.
"Laporan polisi terkait tersebarnya video berkonten asusila yang dilakukan oleh publik figur berinisial RK," kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhammad Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Zainul Arifin menerangkan, video syur yang diduga diperankan oleh salah seorang publik figure diunggah di dua website. Adapun, durasinya 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik.
Menurut dia, bukan hanya video syur Rebecca Klopper saja yang diupload di dua website.
Ada pula video lain. Namun, Zainul mengaku akan menyampaikan secara gamblang saat dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
"Jadi RK itu bagian dari video-video yang ada di dalam website itu. RK salah satu yang saya sampaikan karena mungkin dia publik figur maka lebih mudah menjadi tracing tim penyidik dalam proses penegakan hukum," ujar dia.
Zainul Arifin mengatakan, terungkapnya Rebecca Klopper sebagai salah satu pemeran dalam video setelah berkoordinasi dengan ahli. Zainul berharap ahli turut dipanggil untuk dimintai padangannya.
"Ada kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK maka kita buat laporan polisi," ujar dia.
Dalam laporannya, Zainul mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kalau mengenakan pasal yang terkait dengan menyebarluaskan berarti yang membuat konten itu bisa dipidana. Tapi kalo dia menerapkan terkait dengan yang membayar berarti yang membiayai bentuk link itu bisa dikenakan kalo dia mengenakan terkait dengan terlapor yang membuat video berarti orang 'pelaku' yang membuat video dengan sengaja itu bisa dikenakan,"
ujar dia.
Zainul mengatakan, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan sebuah laporan polisi terkait dengan video yang beredar dan meresahkan masyarakat.
merdeka.com
"Maka penting kami dorong laporan polisi bersifat mengandung pornografi yang meresahkan masyarakat harus dilakukan penegakkan hukum. Kalau tidak, maka perbuatan serupa, kejadian serupa, akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," tandas dia.