8 Potret Rebecca Klopper Puas di Persidangan Setelah Tersangka Penyebar Video Syur Dirinya Dihukum 3 Tahun
Tersangka sendiri sudah menerima hukumannya dan vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut.
-
Apa yang membuat Rebecca Klopper senang? Rebecca terlihat sangat bahagia, meski sedang dihadapi masalah.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Rebecca Klopper diajak ikut kajian? Akhirnya, Becca dirangkul oleh Syifa Hadju dan diundang untuk bergabung.
-
Kapan Rebecca Klopper ikut kajian? Setelah baru-baru ini liburan ke luar negeri, Rebecca kini terlihat sedang mengikuti kajian, tampil dengan busana serba hitam yang tertutup.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
8 Potret Rebecca Klopper Puas di Persidangan Setelah Tersangka Penyebar Video Syur Dirinya Dihukum 3 Tahun
"Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik," ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Ungkapan Rebecca
"Makanya aku juga berterima kasih kepada semua yang terlibat, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan pengadilan. Terima kasih banyak," sambung Rebecca.
Rebecca Ucap Terimakasih
Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca, bersyukur karena kasus tersebut akhirnya selesai. Pelaku sendiri akan menjalani hukuman sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.
Bersyukur
"Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada majelis hakim, klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum," kata Sandy.
Ungkap Pengacara Rebecca
Dengan adanya hukuman tersebut, Sandy dan Rebecca berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kejahatan serupa. Semoga hukuman ini menjadi efektif sebagai penghalang bagi mereka yang ingin mencoba melakukan tindakan yang sama.
Harapan Rebecca dan Pengacaranya
"Kedepannya menghimbau jika ada yang memosting lagi kita gak akan sungkan untuk melaporkan kembali, kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun 4 bulan, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," pungkasnya.
Harapan Untuk Pelajaran di Kemudian Hari
Rebecca Klopper sebelumnya mengaku tidak mengenal Bayu Firlen, pelaku penyebar video syur tersebut. Sidang dilakukan tertutup karena membahas perkara terkait pornografi.