Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Berikut 10 Potret Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Rebecca Klopper Jalani Persidangan
Bayu Firlen menjalani persidangan sebagai tersangka kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper.
Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Rebecca Klopper diajak ikut kajian? Akhirnya, Becca dirangkul oleh Syifa Hadju dan diundang untuk bergabung.
-
Bagaimana Rebecca Klopper diajak ke kajian? Becca akhirnya dirangkul oleh Syifa Hadju dan diajak.
-
Bagaimana Rebecca menanggapi hukuman tersangka? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Apa yang membuat Rebecca Klopper senang? Rebecca terlihat sangat bahagia, meski sedang dihadapi masalah.
-
Apa yang diharapkan Rebecca dari hukuman tersangka? Dengan adanya hukuman tersebut, Sandy dan Rebecca berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kejahatan serupa. Semoga hukuman ini menjadi efektif sebagai penghalang bagi mereka yang ingin mencoba melakukan tindakan yang sama.
Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Berikut 10 Potret Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Rebecca Klopper Jalani Persidangan
"Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2
"Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyertakan beberapa barang bukti, salah satunya adalah 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam merah 16GB berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem.
4
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Bayu yang diwakili Rika Sandria Putri selaku kuasa hukumnya mengaku tidak terima dan akan membuktikan kalau tersangka bukan aktor intelektual yang sebenarnya.
5
"Tidak terima, bisa dianggap seperti itu (berat). Karena posisinya seperti yang saya sampaikan, BF ini bukan sebagai aktor intelektual. Jadi dia hanya orang yang men-download sesuatu yang sudah di upload di YouTube," ungkap Rika.
6
Rika dan tim akan menyusun keberatan mereka untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya yang masuk agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan dari Jaksa.
7
"Pastinya seringan-ringannya mas, pasti kita akan lakukan akan membuktikan bahwa Bayu bukan aktor intelektual kami meminta agar lebih adil, kami supaya sesuai dengan apa yang seharusnya," jelas Rika.
8
Apalagi, dalam persidangan sebelumnya, Bayu sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya. Makanya, ia berharap hakim bisa memberikan hukuman ringan terhadap dirinya.
9
"Pasti kemarin sudah menyesal waktu pemeriksaan terdakwa BF menyampaikan dia sangat menyesal dan punya adik punya keluarga dan dia sebagai tulang punggung keluarga juga," pungkasnya.