Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang
Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang
Berdasarkan pantauan, salah satu rumah yang digeledah ada di Jalan Halmahera Nomor 60 Kota Malang. Penggeledahan dilakukan tim berjumlah 12 personel.
Kompol Erik Pradana, Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengatakan, empat lokasi di Malang didatangi terkait penyidikan kasus Gedung Wismilak Surabaya. Tapi satu lokasi yang berlokasi di Malang Plaza, tidak digeledah, karena terbakar beberapa waktu lalu.
'Kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Malang. Tentunya masih berkaitan dengan kasus gedung Wismilak.'
Kompol Erik Pradana, yang memimpin tim di lokasi penggeledahan di Kota Malang, Kamis (24/8).
Penggeledahan guna mencari barang bukti dalam kepentingan penyidikan . Hingga berita ditulis, para petugas masih melakukan penggeledahan yang berlangsung secara tertutup.
'Penggeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan,' jelasnya.
Erik memaparkan, beberapa rumah yang digeledah berkaitan dengan mantan Direktur Utama PT Hakim Sentausa. Begitu pun rumah di Jalan Halmahera merupakan milik dari Njono Handoko (Dirut PT Hakim Sentausa pada saat peralihan).
Polisi juga menggeledah Rumah Njono Hendra Setiawan di Jalan Merbabu No 24 Kota Malang. Sebelumnya juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Kota Malang.
Grha Wismilak di Surabaya diklaim sebagai aset Polda Jatim. Gedung yang berlokasi di Jalan Darmo Surabaya ternyata dulunya merupakan Kantor Polisi Istimewa.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 648 dan 649 yang dimiliki Wismilak diduga palsu.
Sementara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyatakan, ditemukan cacat administrasi pada Grha Wismilak. SHGB nomor 648 dan 649 terkait Grha Wismilak terbukti cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Tahun 1992.
Cacat administrasi tersebut yakni apa yang dimohonkan saat itu tidak sesuai dengan penerbitan SK. Atas dasar itu, Kanwil BPN Jawa Timur telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).