Fakta-fakta Kerusuhan Dago Elos, Berawal dari Laporan yang Tak Direspons
Kejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Kejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Fakta-fakta Kerusuhan Dago Elos, Berawal dari Laporan yang Tak Direspons
Semalam (14/8), terjadi kerusuhan antara warga dengan polisi di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyebabnya diduga karena laporan perwakilan warga Dago Elos ke Polrestabes Bandung atas dugaan pemalsuan tanah yang mereka tempati tidak ditindaklanjuti.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Bagaimana kerusuhan terjadi di Banyumas? Para suporter menyalakan flare dan kemudian merangsek masuk ke dalam stadion.
-
Dimana kerusuhan terjadi? Prada Triwandi berani mengamankan masyarakat saat terjadi kerusuhan di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
-
Di mana kerusuhan terjadi? Kerusuhan anti-Yahudi terjadi pada 7–8 Juni 1948, di kota Oujda dan Jerada, di protektorat Prancis di Maroko sebagai tanggapan terhadap Perang Arab-Israel tahun 1948 yang diikuti dengan deklarasi berdirinya Negara Israel pada tanggal 14 Mei.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
Warga lainnya yang menunggu di luar kecewa dan berorasi, hingga ricuh di sekitar Gedung Mapolres Bandung, Jalan Merdeka. Warga juga membentangkan spanduk, dan membakar ban hingga mengganggu lalu lintas. Mengutip Liputan6, kejadian ini bermula dari adanya dugaan pemalsuan data ahli waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Berikut fakta-faktanya.
Keadaan makin mencekam karena adanya gas air mata
Dari unggahan akun Twitter @mazzini_gsp, diketahui penyebab warga marah dan kecewa karena laporan warga ke polisi soal sengketa tanah dengan PT Dago Inti Graha, tidak direspons. Polisi kemudian mencoba menghalau warga, hingga merembet ke kawasan permukiman di Dago Elos. Adanya gas air mata di lokasi, semakin membuat warga marah hingga muncul lemparan batu sebagai balasan ke polisi.
“Warga Dago Elos turun ke jalan, setelah laporan mereka ke Polrestabes Bandung soal sengketa lahan dengan PT Dago Inti Graha, gak ada kejelasan,” tulis unggahan tersebut.
Warga terancam digusur
Menurut keterangan dari akun tersebut, kondisi ini juga dipicu kekhawatiran warga yang diduga rumahnya akan digusur karena sengketa ini.
“Sementara warga terancam digusur, mereka turun ke jalan malah tambah disemprot gas air mata,” tulisnya lagi. Sebelumnya polisi diketahui sempat menemui warga yang berorasi, namun gagal.
Banyak warga pingsan
Dalam tayangan yang beredar, sejumlah warga di lokasi tampak berjatuhan lantaran lemparan gas air mata. Perlawanan lemparan batu terus berlanjut, yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB sampai Selasa (15/8) dini hari. Selama berorasi, warga menyampaikan pesan berupa "Kita Belum Merdeka", "Dago Melawan", dan "Tanah untuk Rakyat". Polisi belum menindaklanjuti laporan karena bukti yang dilampirkan dianggap belum cukup kuat.
Warga diminta meninggalkan tempat tinggalnya
Adapun duduk perkara kasus ini bermula dari munculnya Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang dirasa merugikan warga. Keluarga Muller yang mengklaim sebagai pemilik tanah bersama PT Dago Inti Graha meminta warga meninggalkan tempat tinggalnya sebelum digusur. Berdasarkan data MA di surat putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, sebanyak 300 an warga Dago Elos dianggap melanggar hukum karena menempati tanah mereka.
Warga menolak menyerahkan tanah dan tempat tinggalnya ke PT Dago Inti Graha, dan memilih bertahan.
Pada 2016-2017, warga secara tiba-tiba digugat ke PN Bandung oleh empat orang, yakni Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
Mereka menyebut jika tanah yang ditinggali warga Dago Elos merupakan milik kakeknya pada tahun 1930-an bernama George Henrik Muller. Hak miliknya kemudian dialihkan ke PT Dago Inti Graha, seluas 6,3 hektare dan mencakup permukiman Dago Elos-Cirapuhan. Tanah sendiri kemudian tidak dikonversi ulang, dan otomatis dinasionalisasi menjadi tanah yang dikuasai negara setelah kemerdekaan. Sebanyak 300 an warga itulah yang menempatinya hingga muncul sengketa ini.