Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Dago Elos
Polda Jabar memastikan polisi akan bekerja profesional untuk melayani masyarakat.
Pembentukan tim ini buntut kericuhan pada Senin (14/8).
Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Dago Elos
Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polrestabes Bandung membentuk tim untuk menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago). Pembentukan tim ini buntut kericuhan pada Senin (14/8). "Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar," kata Kapolrestabes Bansung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya, Selasa (15/8).
Menurut Budi, warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum. Ia mengatakan, selain mengantar pelapor, penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Malam ini penyidik Satreskrim akan mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar,"
ujar Budi.
merdeka.com
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Ia mengatakan, laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan,"
kata Ibrahim.
merdeka.com
Pada prinsipnya, kata Ibrahim, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi, imbuh dia, dalam menangami perkara tidak ada istilah menolak.
"Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada,"
tutur Ibrahim.
merdeka.com
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum. "Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Surawan.