Unnes sebut bukan kasus pemerkosaan tapi suka sama suka
Unnes berkeyakinan pihak kepolisian akan mampu mengungkap kasus sebenarnya dugaan tindak pidana perkosaan tersebut.
Universitas Negeri Semarang (Unnes) menilai banyak kejanggalan pada kasus pemerkosaan yang dilakukan Supriatno alias Niko, mahasiswa semester V, warga Kudus, Jawa Tengah terhadap NIK (16) gadis SMA warga Ketapang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kejanggalan itu terlihat dari beberapa informasi dan pengakuan yang didapat setelah Pembantu Rektor (PR) III Wahyono menemui Supriatno saat diamankan di Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Polisi harus betul-betul ungkap fakta sebenarnya. Ini jg praduga tak bersalah. Dari hasil cerita nampak ada jaringan. Sementara dugaan kami. Harus bisa terungkap, yang salah siapa? Kalau mahasiswa tidak salah berarti dijebak," tegas PR III Bidang Kemahasiswaan Unnes Wahyono saat ditemui merdeka.com Rabu (7/1) di ruang kerja rektor Unnes, Kawasan Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wahyono bahkan menduga, tindak pidana perkosaan itu masih sumir karena diduga dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Aspek hukum ini tugas kepolisian untuk ungkap tadi. Dari info diperoleh itu bukan perkosaan itu tetapi suka sama suka. Dugaan pemerkosaan harus dilihat dengan asas praduga tak bersalah untuk luruskan informasi soal persoalan itu," jelasnya.
Apalagi, Wahyono menyatakan dilihat dari pengakuan pelaku Niko, disuruh menjemput dan korban mengikuti saja saat pelaku mengajaknya ke mess atlet Kompleks Kampus Unnes. Serta sebelumnya nongkrong di kafe sekitar kampus hingga larut malam.
"Dari lihat ceritanya, dijemput, dia nggak mau antar dimana? Diajak ke cafe, setelah jam 10 malam tidak mau. Saya tidur di rumahmu saja. Kalau sudah begitu apakah itu pasangan bisa dituduh perkosaan?" ungkapnya.
Unnes berkeyakinan pihak kepolisian akan mampu mengungkap kasus sebenarnya dugaan tindak pidana perkosaan tersebut. Hanya saja, Wahyono berharap kasus itu betul-betul murni pemerkosaan bukan karena jebakan si korban NIK terhadap Niko, yang merupakan atlet nasional sepak takraw peraih medali emas mewakili Jateng di even Pekan Olahraga Nasional (PON).
"Saya yakin polisi bisa ungkap soal itu. Jangan sampai karena jebakan, dia jadi terpidana. Apalagi, dia seorang atlet nasional. Apalagi ortunya buruh tukang buat bata merah," paparnya.
Jika memang fakta-fakta dalam hukum dan penyelidikan ditemukan adanya upaya perkosaan, maka Unnes berharap hukum benar-benar ditegakkan dan itu sudah menjadi tugas kepolisian.
"Saya harap ada tindakan hukum sesuai fakta yang ada. Secara akademik, saat ini kita langsung mengeluarkan. Apalagi, nanti mudah-mudahan media bisa membantu fakta yang sebenarnya kayak apa? Kalau fakta benar, silakan dilakukan sesuai fakta hukum yang berlaku," ungkapnya.
Apalagi sebelum terjadi dugaan tindak pidana perkosaan, keduanya mengonsumsi minuman keras. Padahal, dalam kampus Unnes sendiri mahasiswa merokok saja dilarang dan akan dikenai sanksi.
"Mahasiswa mengaku minum-minuman keras dibawa ceweknya. Cewek mengaku sudah biasa dugem. Sehingga pelanggaran etika, miras! Mahasiswa ketahuan miras keluarkan. Merokok dalam kampus saja kami beri sanksi. Apalagi kedua berbuat asusila. Apalagi katanya sudah bercium-ciuman. Termasuk di bawah umur apakah betul? Karena anaknya lulus SMA. Mahasiswa kita 32 ribu yah jadi agak kerepotan mengawasinya," tukasnya.
Wahyono mengaku, pendampingan hukum dilakukan Unnes terhadap Niko sebagai upaya memperjelas kasus apakah betul-betul murni tindak pidana perkosaan atau bukan.
"Ini bukan berarti kita berikan bantuan hukum tapi kita bantu semua proses hukum berjalan pada koridornya. Karena hasil pemeriksaan penuh kejanggalan. Karena banyak kejanggalan maka kita akan berupaya untuk ikut membantu memperjelas. Jangan langsung memvonis. Tapi kita tetap percayakan ke kepolisian dengan asas praduga tak bersalah. Sebab disampaikan mahasiswa suka sama suka," pungkas Wahyono kepada merdeka.com