Untuk berhaji, warga Tanjungpinang harus tunggu hingga 16 tahun
Pemerintah mendahulukan jemaah yang berusia di atas 80 tahun.
Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh umat yang mampu. Namun, mampu saja tidak menjadi jaminan umat dapat berangkat ke Tanah Suci dengan segera.
Masa tunggu umat Islam Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk menunaikan ibadah haji adalah 16 tahun sehingga bila mendaftarkan diri sekarang, baru dapat merealisasikannya tahun 2032.
"Keterbatasan jatah untuk warga yang ingin naik haji menyebabkan daftar tunggu hingga 2032," kata Humas Kementerian Agama Tanjungpinang Fathul Mu'in di kantornya, seperti dikutip Antara, Rabu (18/5).
Dia mengatakan, jumlah warga yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji mencapai ribuan orang. Kemenag Tanjungpinang sudah menjadwalkan keberangkatan jemaah calon haji hingga tahun 2032.
Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk umat Islam yang sudah berusia tua, minimal 80 tahun. Mereka diutamakan untuk berangkat haji meski baru mendaftar asalkan dalam kondisi sehat.
"Kuota untuk jemaah calon haji yang jompo 20 persen," katanya.
Fathul mengemukakan penetapan jumlah calon haji setiap tahun diatur oleh Kementerian Agama Kepri. Berdasarkan ketentuan, Kemenag kabupaten dan kota yang daftar duluan, mendapat kuota calon haji lebih banyak.
Biasanya Batam mendapat jatah lebih banyak dibanding daerah lainnya. "Tahun 2015, jumlah jemaah calon haji asal Batam masuk dalam kloter sendiri, dan kloter tambahan yang bergabung dengan daerah lainnya," katanya.
Menurut dia, jumlah jemaah calon haji asal Tanjungpinang pada tahun ini sebanyak 153 orang. Mereka akan berangkat haji pada Agustus 2016.
"Calon haji akan mengikuti tahapan-tahapan dan pembekalan sebelum berangkat ke Makkah," tuturnya.