Untuk pertama kalinya KPK periksa Nur Alam
Untuk pertama kalinya KPK periksa Nur Alam. Pemanggilan Nur Alam dilakukan setelah sidang praperadilan yang diajukannya terhadap KPK kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain memanggil Nur Alam, KPK juga berencana memanggil salah satu karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam untuk pertama kalinya. Nur Alam rencananya akan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi atas penerbitan izin usaha pertambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
"Iya diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (24/10).
Pemanggilan Nur Alam dilakukan setelah sidang praperadilan yang diajukannya terhadap KPK kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain memanggil Nur Alam, KPK juga berencana memanggil salah satu karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Seperti diketahui, Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.