Upaya terakhir Ali berkelit dari regu tembak
Ali ngotot tidak menyelundupkan heroin.
Pelaksanaan eksekusi terpidana mati tinggal menghitung hari. Namun, di waktu sempit itu beberapa terpidana masih berupaya menggunakan celah hukum.
Salah satunya adalah Zulfikar Ali. Warga Pakistan itu adalah salah satu dari 16 orann bakal menghadapi regu tembak, pada eksekusi tahap III.
Pemerintah Pakistan, melalui Kedutaan Besar di Jakarta, bersiap mengirim surat pembelaan terhadap Zulfikar Ali. Kuasa Hukum Kedubes Pakistan, Syed Zahid Raza, menyatakan pemerintah Indonesia perlu menunda hukuman mati bagi Ali karena fakta persidangan masih terbuka buat ditelaah lebih lanjut.
"Berdasarkan analisis kami, ada kecurigaan proses pengadilan tidak adil," kata Raza saat diwawancarai Kantor Berita Reuters, Senin lalu.
Kedubes mengatakan Ali tidak akan mencari grasi, melainkan berkeras dia tidak menyelundupkan narkoba. Ali divonis mati pada 2005, karena menyelundupkan heroin seberat 300 gram. Kedubes Pakistan telah mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung sejak pekan lalu tentang rencana eksekusi mati itu.
Penasehat hukum Ali, Saut Edward Rajagukguk, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, mengemukakan saat ini dia akan memperjuangkan kliennya mendapatkan kebebasan. Apalagi, lanjutnya, kliennya terbukti tidak bersalah.
"Keluarga Zulfikar sudah menghubungi Presiden Pakistan dan meminta agar bisa berkomunikasi dengan Presiden Jokowi," kata Saut kemarin.
Saut mengemukakan, saat ini kliennya belum mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo buat meringankan hukuman mati. Dia mengatakan kedatangannya ke Cilacap hendak menemui Zulfikar Ali, yang berada di ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu.
"Tetapi saya tidak diperkenankan untuk bertemu. Kemarin itu, (Selasa 26/7), pertemuan di Kejaksaan Negeri Cilacap adalah pemberitahuan kepada keluarga akan ada eksekusi mati. Biasanya, setelah notifikasi disampaikan, otomatis tiga hari setelahnya dilaksanakan eksekusi mati," ujar Saut.
Saut menyebut, isu eksekusi mati terhadap Zulfikar Ali mendapat sorotan warga Pakistan yang menolak. "Apalagi, Zulfikar diketahui tidak bersalah," tutup Saut.