Usai Bunuh Dukun Pengganda Uang, Nanda Serahkan Diri ke Polres Karawang
Kemudian saat pelaku bertemu korban, Nanda mempertanyakan uang ayahnya sekitar Rp 200 juta yang akan digandakan secara gaib. Saat itu sempat terjadi cekcok mulut sampai pelaku dimarahi dan di caci maki oleh korban.
Nanda Somantri (29) warga Nagrojaya, Desa Sukamulya, Subang, menyerahkan diri ke Mapolres Karawang, setelah melakukan penusukan hingga tewasnya seorang dukun pengganda uang Ono Karno (62) warga Kampung Pasir Waru, Desa Karanganyar, Karawang.
"Pelaku menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan senjata pisau belati," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Sabtu (22/2).
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
Dia mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku sengaja berangkat dari Subang mendatangi rumah dukun pengganda uang. Pelaku datang untuk menjajal ilmu sang dukun yang dikabarkan punya ilmu setingkat wali pada Jumat (21/2).
Kemudian saat pelaku bertemu korban, Nanda mempertanyakan uang ayahnya sekitar Rp 200 juta yang akan digandakan secara gaib. Saat itu sempat terjadi cekcok mulut sampai pelaku dimarahi dan di caci maki oleh korban.
Tidak terima dengan caci maki, pelaku akhirnya mengeluarkan dua bilah pisau yang dibawanya dan menusukannya ke korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian perut dan leher.
"Karena merasa tidak terima dicaci maki ,pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulangkali hingga bersimbah darah," terang Bimantoro.
Setelah korbannya jatuh, pelaku pergi dan meninggalkan pisau di sekitar TKP. Kemudian pelaku pergi menyerahkan diri ke Polres Karawang.
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah. Tubuh korban kemudian dievakuasi ke RSUD Karawang.
"Korban sempat dievakuasi ke ruang IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawanya tidak terselamatkan," tutup Bimantoro.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
(mdk/fik)