Usai datangi safe house, pansus sebut KPK telah langgar HAM
Politikus NasDem ini menegaskan pihaknya terus berupaya mendatangkan pimpinan KPK beserta Novel Baswedan ke rapat Pansus untuk diminta penjelasannya terkait safe house tersebut.
Panitia Khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua safe house milik KPK yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Usai mendatangi dua safe house itu, Pansus angket menyimpulkan rumah sekap yang disebutkan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa benar adanya.
"Benar ada rumah sekap dan ternyata ini benar. Karena itu apa yang disampaikan Niko benar," kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi di safe house milik KPK, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8).
Niko Panji Tirtayasa turut hadir bersama Pansus mendatangi dua safe house. Saat di safe house, Niko menceritakan bahwa dirinya diarahkan untuk menyampaikan persidangan sesuai dengan kemauan KPK.
Niko juga mengaku mendapatkan intimidasi dari sejumlah penyidik, salah satunya Novel Baswedan.
Setelah mendapatkan keterangan dari Niko tersebut, Taufiqulhadi mengatakan rumah itu tak layak disebut safe house. Namun, dia sepakat apabila rumah itu disebut rumah sekap. Apalagi, dia menilai keberadaan safe house seharusnya berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi timbul pertanyaan apakah diamankan untuk amankan fisiknya atau cuci otak? Enggak boleh (safe house) di bawah Kejaksaan, KPK dan kepolisian tapi di bawah LPSK," ujarnya.
Politikus NasDem ini menegaskan pihaknya terus berupaya mendatangkan pimpinan KPK beserta Novel Baswedan ke rapat Pansus untuk diminta penjelasannya terkait safe house tersebut.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar menambahkan, keberadaan safe house tak hanya ilegal. Namun, dia menilai safe house telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena telah melakukan intimidasi terhadap saksi.
"(Safe house) tak hanya maladministrasi. Tapi melanggar HAM," ujarnya.