Usai dijemput paksa, Politikus Golkar Budi Supriyanto resmi ditahan
Budi ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat sampai dua puluh hari ke depan.
Anggota DPR Budi Supriyanto akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Budi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir empat jam lebih. Usai diperiksa Budi yang mengenakan rompi tahanan KPK sama sekali tidak berkomentar apapun.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan dilakukan dua puluh hari ke depan tertanggal hari ini.
"Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dua puluh hari ke depan," ujar Yuyuk, Selasa (15/3).
Siang tadi, Budi dijemput paksa oleh penyidik KPK dari Semarang di Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah. Saat penjemputan tim dokter rumah sakit menyatakan kondisi fisik Budi sehat untuk melakukan perjalanan.
Penjemputan paksa dilakukan penyidik KPK karena Budi dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan politikus Golkar itu memberikan surat keterangan palsu.
"Penyidik konfirmasi ke Rumah Sakit bahwa tidak ada diagnosis sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/3).
Seperti diketahui, Budi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus proyek jalan ini. Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.