Usai Diperiksa KPK, Politikus Golkar Aliza Gunado Pilih Bungkam dan Bakar Rokok
Politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah (Lampteng) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah (Lampteng) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Aliza diperiksa sekitar enam jam di Gedung KPK. Usai diperiksa, dia memilih bungkam sejak keluar dari lobi markas antirasuah hingga menuju jalan raya Kuningan Persada.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
Dia memilih menutup mulut dan berjalan saat ditanya soal dugaan penerimaan uang dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Dia juga bungkam saat ditanya soal penerimaan uang Rp2 miliar lebih dalam kasus itu.
Alih-alih memberikan pernyataan soal pemeriksaan dan fakta persidangan yang muncul, Aliza malah mengeluarkan bungkus rokok dari kantongnya. Dia mengeluarkan sebatang rokok dan berharap awak media tak terus menerus mengejarnya.
Aliza Gunado disebut menerima lebih dari Rp2 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan Lamteng 2017. Hal tersebut diungkap Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Aan menyebut, dirinya yang menyerahkan langsung uang itu kepada Aliza Gunado.
"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp2,085 miliar totalnya," ujar Aan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Kronologi Penyerahan Uang
Aan menyebut, uang lebih dari Rp2 miliar diberikan kepada Aliza lantaran anggaran DAK Lampung Tengah sebesar Rp25 miliar disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR. Aan mengaku menyerahkan uang itu kepada Aliza dalam dua tahap.
"Pertama Rp1,135 miliar, saya kasih Aliza di mal. Uang diambil kawannya ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dan dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dolar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik," kata Aan.
Mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman mengakui adanya pemberian uang tersebut. Taufik membeberkan uang tersebut ada yang berasal dari rekanan yang mendapatkan proyek di Lampung Tengah.
"Rp600 jutaan dari rekanan-rekanan proyek. (Sisanya) waktu itu pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta. Terus ada lagi tambahan dari teman-teman, ada yang mau kasih pinjaman juga, teman-teman di dinas, ada Rama, Heri, dan Sanca, jumlahnya Rp990 juta," kata Taufik.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Rincian Suap Robin
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000.
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000.
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000.
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/rnd)