Usai Gelar Perkara, KPK Belum akan Ambil Alih Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra ditangani Polri. KPK menilai dari hasil gelar perkara, proses penyidikan dilakukan Bareskrim Polri terhadap Djoko Tjandra masih berjalan dan tak memiliki hambatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra ditangani Polri. KPK menilai dari hasil gelar perkara, proses penyidikan dilakukan Bareskrim Polri terhadap Djoko Tjandra masih berjalan dan tak memiliki hambatan.
"Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penanganan perkara berlarut larut. Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup kan. Artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/9).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
Akan tetapi, dia menambahkan bahwa KPK bisa saja mengambil alih perkara Djoko Tjandra dari Bareskrim asalkan persyaratannya terpenuhi dan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Misalnya kalau kita lihat penanganan korupsi itu untuk melindungi pihak tertentu, nah itu bisa kita ambil alih. Misal dalam perkara terungkap loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," katanya.
Oleh sebab itu agar lebih jelas benang merah dalam perkara tersebut, KPK saat ini masih menunggu koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung siang ini terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Belum, kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup dengan pihak Kejaksaan," jelasnya
"Sementara kita akan lakukan kordinasi dan supervisi dulu, mana kala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim atau Kejaksaan kita akan dorong kawan di Bareskrim atau Kejaksaan. Kalau memang cukup alat buktinya, bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti," tambahnya.
Penanganan Kasus Djoko Tjandra Masih Berjalan
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan penanganan kasus Djoko Tjandra oleh kepolisian sedang berjalan. Terakhir sudah sampai tahap P19 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh pihak Jaksa.
"Berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan matril di P19. Kami baru terima tanggal 11 hari ini, kami akan pelajari," kata Poerwanto dalam kesempatan yang sama.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani ada dua yang ditangai Polri yakni terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
(mdk/gil)